Bongkah.id – Sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mendapatkan bantuan dana dari pemerintah. Dana yang digelontorkan terkait dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian nasional itu, sebesar Rp153,4 triliun. Penyaluran dana akan diselenggarakan dalam tiga skenario.
Demikian yang disampaikan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam rileas yang diterima Bongkah.id, Minggu (07/06/2020) siang.
Tiga skenario pencairan anggaran itu, menurut dia, berbentuk pembayaran utang pemerintah senilai Rp108,48 triliun kepada BUMN. Kedua, mekanisme Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp25,27 triliun kepada empat BUMN. Yang terakhir, dana talangan senilai Rp19,65 triliun kepada lima BUMN.
Kementerian BUMN ketika mengajukan PMN, diakui, melakukan seleksi ketat terhadap perusahaan BUMN yang layak menerima. Karena itu, hendaknya dana APBN yang masuk ke BUMN itu tidak sia-sia. Penerima PMN harus jelas penggunaannya. Sebab dana tersebut wajib dipertanggungjawabkan ke negara.
“Selain itu, dana pinjaman kepada BUMN itu akan membuat BUMN lebih tanggung jawab terhadap operasional,” ujarnya.
Lebih rinci, dipaparkan, pembayaran utang pemerintah paling besar adalah kepada PT PLN (Persero) sebesar Rp48,46 triliun. Disusul oleh PT Pertamina (Persero) senilai Rp40 triliun.
Selanjutnya, BUMN karya senilai Rp12,16 triliun, PT Pupuk Indonesia (Persero) senilai Rp6 triliun, PT Kimia Farma (Persero) Tbk senilai Rp1 triliun, Perum Bulog senilai Rp560 miliar, dan PT KAI (Persero) senilai Rp300 miliar.
Pembayaran utang tersebut, diakui, merupakan hak masing-masing BUMN. Sudah sewajarnya perusahaan pelat merah tersebut mendapatkan hak mereka, utamanya saat kondisi sulit seperti saat ini.
“Jadi, kenapa pemerintah tiba-tiba bayar utang? Ya biasa kalau kepepet yang punya piutang (bilang) mana ini utangnya, bayar-bayar. Kalau dulu waktu normal (perusahaan) masih mampu, kalau sekarang kondisinya ada Covid-19,” katanya.
Selanjutnya, pemerintah menganggarkan Rp25,27 triliun untuk PMN kepada BUMN. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp9,77 triliun telah ditetapkan sebelum 2019.
Detailnya, PT Hutama Karya (Persero) menerima PMN paling besar, sebesar RP7,5 triliun untuk pembangunan jalan tol Tran Sumatera. Kemudian, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) Rp6 triliun untuk penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan UMKM.
Lalu, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Rp1,5 triliun untuk kredit UMKM. PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) senilai Rp500 miliar, untuk pengembangan Kawasan Wisata Mandalika.
Terakhir, pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp19,65 triliun untuk dana talangan. Dana tersebut diberikan pada lima BUMN terdampak Covid-19. Lima BUMN tersebut meliputi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp8,5 triliun, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Rp3,5 triliun, PT Perkebunan Nusantara (Persero) Rp4 triliun, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Rp3 triliun, dan Perum Perumnas Rp650 miliar.
Kendati demikian, dana talangan tidak diberikan dalam bentuk uang tunai kepada perusahaan BUMN. Dana talangan tersebut juga tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kementerian BUMN mendorong kelima perusahaan itu, untuk mencari pendanaan dari pihak ketiga. Nantinya, BUMN juga wajib mengembalikan pinjaman beserta bunganya kepada pihak ketiga. Dalam hal ini, pemerintah yang bertindak sebagai penjamin utang BUMN tersebut.
“Jadi, bentuknya adalah penjaminan dari pemerintah supaya BUMN ini bisa pinjam kredit, pinjam uang kepada pihak lain, bank dan sebagainya. Jadi, pemerintah sebagai penjamin,” ujarnya. (ima)