
Bongkah.id – Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah bisa menghirup udara bebas mulai Jumat (7/1/2022). Terpidana kasus korupsi tersebut keluar dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, usai menjalani hukuman penjara selama dua tahun.
Kepala Lapas Klas 1 Surabaya, Gun Gun Gunawan mengatakan, bersama Saiful Ilah, dua narapidana lain dalam kasus yang sama juga bebas, Jumat. Mereka ialah Sanajihitu Sangaji dan Yudhi Tetrahastoto.
“Hari ini Haji Saiful dan dua orang rekannya memang sudah habis masa pidananya, setelah menjalani dua tahun dan membayar denda. Dan hari ini bebas murni,” kata Gun Gun di Lapas Porong, Jumat (7/1/2022).
Gun Gun menerangkan, Saiful Ilah dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman selama dua tahun. Selama di penjara, lanjutnya, Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2020 itu menempati Blok H di Lapas Klas 1 Surabaya, bersama dengan Sangaji dan Yudhi.7
Saiful Ilah tersandung perkara korupsi dalam beberapa pekerjaan proyek fisik. Dia terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7 Januari 2020.
Maejlis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kemudian memvonis Saiful dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun pada 5 Oktober 2020. Mantan politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 600 juta dari kontraktor proyek di Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) Sidoarjo.
Tidak terima dengan putusan tersebut, kuasa hukum Saiful Ilah menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Kemudian majelis hakim PT Surabaya akhirnya mengurangi pidana penjara dari 3 tahun menjadi 2 tahun penjara. Setelah putusan tersebut, Saiful ditahan di Polda Jatim dan pada 4 Oktober 2021, Saiful dipindahkan ke Lapas Porong sampai bebas.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan lima tersangka lain serta mengamankan barang bukti uang hasil rasuah senilai Rp 1,8 miliar. (bid)