Bongkah.id – Jombang Kota Santri, namun kenyataannya di Kabupaten yang dihuni 1,37 juta jiwa denyut kehidupan malam terus bergeliat.
Hiburan malam tempat karaoke tak berizin di Kabupaten Jombang, berdiri di sejumlah wilayah.
Di tempat-tempat ini juga menyediakan minuman beralkohol serta pemandu lagu atau LC berpakaian seksi.
Meski kerap dilakukan razia oleh aparat penegak Perda maupun Polisi, tidak lantas membuat pemilik hiburan malam di Jombang takut dan menutup usahanya.
Ini lantaran disinyalir karena sanksi yang diberikan cukup ringan hanya masuk kategori Tipiring. Selain itu diduga ada pemodal kuat yang menjadi “ATM” dibalik usaha hiburan malam di wilayah Tembelang, Jombang Kota, Mojowarno hingga Mojoagung tersebut.
Seperti razia yang dilakukan jajaran Polsek Tembelang, Polres Jombang, pada Rabu (4/12/2024) malam sekira pukul 22.30 WIB.
Dalam razia ini polisi hanya menyita belasan botol minimal beralkohol berbagai merk di tempat karaoke Desa Pulorejo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.
“Setelah dilakukan penggeledahan kemudian ditemukan 11 Botol bir bintang kemasan 620ml, 3 botol bir guinness kemasan 325ml dan 1 botol anggur hijau kawa-kawa kemasan 600ml, oleh anggota,” kata Kapolsek Tembelang, Iptu Fadilah.
Tak hanya itu, Fadillah menyebut anggota Polsek Tembelang juga mengamankan Zainal Arifin (47) warga Desa Jombok, Kecamatan Kesamben.
Dan selanjutnya pelaku dan barang bukti kami bawa ke Kantor Polsek Tembelang guna proses lebih lanjut,” tuturnya.
Atas perbuatannya, Zainal Arifin dijerat dengan pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
Terpisah, Wakapolres Jombang, Kompol Hari Kurniawan mengatakan bahwa Polres Jombang, akan terus melakukan patroli ke sejumlah tempat hiburan malam untuk mencegah peredaran minol di kota santri.
“Ya insyaallah kita akan lakukan terus patroli, untuk memberantas peredaran miras di Jombang, karena miras berdampak buruk bagi generasi muda kita,” pungkasnya. (ima/rf)