Kuasa hukum pelapor, Dimas Yemahura Alfarouq mengapresiasi Bareskrim Polri memeriksa Bupati Sidoarjo, Subandi beserta M. Rafi Wibisono, anggota DPRD Sidoarjo.

bongkah.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa Bupati Sidoarjo, Subandi, terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi sebesar Rp 28 miliar.

Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

ads

Kuasa hukum pelapor, Dimas Yemahura Alfarouq, menyatakan kliennya, Rahmat Muhajirin, mengalami kerugian besar akibat investasi yang tidak terealisasi.

Ia menjelaskan, kasus bermula dari penawaran proyek pengembangan perumahan di kawasan Sedati pada 2024.

“Klien kami dijanjikan keuntungan dari proyek properti sehingga mentransfer dana hingga Rp 28 miliar secara bertahap,” ujarnya.

Dimas menambahkan, sebagai bentuk jaminan, kliennya sempat menerima sejumlah sertifikat hak milik.

Namun, setelah ditelusuri, proyek yang dijanjikan tidak pernah berjalan.

“Faktanya, lokasi tersebut masih berupa lahan kosong dan tidak ada pembangunan,” katanya.

Dalam proses penyidikan, Subandi diperiksa sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak lain, termasuk M. Rafi Wibisono, anggota DPRD Sidoarjo.

Menanggapi laporan tersebut, Subandi membantah keterlibatannya dalam dugaan penipuan. Ia menegaskan akan kooperatif mengikuti proses hukum.

“Saya siap memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik,” ujarnya.

Sementara itu, pihak yang disebut terkait aliran dana juga memberikan klarifikasi.

Tim pemenangan Subandi membantah adanya penggunaan dana investasi untuk kepentingan politik.

“Tidak pernah ada dana dari pihak tersebut yang masuk ke tim pemenangan,” kata salah satu perwakilan tim.

Bareskrim Polri menyatakan telah menemukan unsur tindak pidana dalam perkara ini. Penyidik kini terus mendalami peran masing-masing pihak dan membuka peluang penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan.

Kuasa hukum pelapor berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan.

“Kami meminta proses hukum berjalan profesional dan tanpa intervensi,” tegas Dimas. (kim)

5

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini