bongkah.id — Kalangan psikolog menilai materi promosi film dengan narasi ekstrem seperti “Aku Harus Mati, Jual Jiwa Demi Harta” berpotensi memengaruhi kondisi psikologis publik, terutama anak dan remaja.
Penertiban yang dilakukan di Jakarta dan Malang pun dinilai sebagai langkah tepat, sekaligus peringatan bagi industri kreatif agar lebih bertanggung jawab.
Menurut Piprim Basarah Yanuarso, dokter spesialis anak sekaligus Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menjelaskan, paparan visual dan diksi ekstrem di ruang publik seperti “harus mati” dan “jual jiwa” tidak bisa dianggap sepele.
Hal ini dapat memicu kecemasan, ketakutan, hingga membentuk persepsi negatif tentang realitas, terutama pada anak-anak.
“Ruang publik dikonsumsi semua kalangan. Anak-anak tidak selalu mampu membedakan realitas dan fiksi secara utuh. Paparan berulang terhadap pesan gelap bisa memengaruhi cara mereka memandang dunia,” ujarnya.
Psikolog juga menambahkan bahwa konten dengan simbol kekerasan atau keputusasaan berisiko memperkuat tekanan psikologis masyarakat, apalagi jika ditampilkan tanpa konteks edukatif.
Protes Yanuarso disampaikan protes melalui unggahan di akun X @dr.pipprim, menilai materi iklan tersebut meresahkan, terutama bagi anak-anak.
Sebagai respons atas protes tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta langsung melakukan penertiban.
Iklan film horor itu diturunkan pada Sabtu (4/4/2026) dari tiga lokasi, yakni Jalan Puri Kembangan, Jalan Daan Mogot Km 11 (Jembatan Gantung), Jakarta Barat, serta Pos Polisi Perempatan Harmoni, Jakarta Pusat.
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa penurunan dilakukan melalui koordinasi lintas perangkat daerah, termasuk Diskominfotik, Satpol PP, dan biro iklan.
“Total ada tiga lokasi yang sudah kami tertibkan, yaitu dua lokasi berbentuk banner dan satu lokasi videotron,” kata Yustinus, Minggu (5/4/2026). Ia mengakui materi promosi tersebut bermasalah dan tidak layak berada di ruang publik.
“Ruang publik harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan inklusif bagi semua kalangan, termasuk anak-anak, sehingga materi iklan harus diturunkan,” ujarnya.
Yustinus menegaskan bahwa setiap materi komunikasi di ruang publik harus mempertimbangkan aspek kepatutan dan dampak psikologis.
“Pemprov DKI Jakarta akan terus memantau situasi di lapangan dan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” jelasnya.
Langkah serupa dilakukan Pemerintah Kota Malang. Melalui Satpol PP, baliho promosi film tersebut yang terpasang di JPO Kayutangan diturunkan pada Minggu (5/4/2026).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Malang, Deni Suryawardhana, mengatakan penertiban dilakukan segera setelah instruksi diterima.
“Perintah baru turun sore ini tadi, kami segera menurunkan baliho itu,” kata Deni lebih lanjut, selain kontennya yang memicu keresahan, lokasi pemasangan juga melanggar aturan.
“JPO termasuk titik yang tidak diperbolehkan ada pemasangan reklame komersial. Larangan itu diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Malang,” ujarnya.
Deni menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas perizinan serta melakukan pengecekan lanjutan di lokasi lain.
“Sampai Minggu sore diketahui baliho tersebut hanya ada di JPO Kayutangan. Namun kami akan kembali melakukan pengecekan ulang di lokasi lain,” katanya.
Ia menegaskan, penertiban diprioritaskan pada materi yang memicu keresahan publik.
“Kami prioritaskan yang dianggap bikin gaduh dulu,” ujarnya.
Film “Aku Harus Mati, Jual Jiwa Demi Harta” sendiri mulai tayang pada 2 April 2026, bertepatan dengan Hari Film Nasional.
Diproduksi oleh Rollink Action, film ini disutradarai Hestu Saputra yang juga menjadi produser bersama Irsan Yapto dan Nadya Yapto, dengan cerita yang mengangkat sisi gelap ambisi manusia dalam kehidupan modern.
Polemik iklan ini memunculkan kritik terhadap para produser dan sutradara yang dinilai terlalu mengedepankan sensasi demi menarik perhatian pasar.
Gatot Tonce, filmmaker “Rekamaya” di Surabaya menilai, strategi promosi semestinya tidak mengabaikan dampak sosial.
“Ini bukan sekadar soal kreativitas, tapi tanggung jawab. Ruang publik bukan ruang privat industri. Ada masyarakat luas yang terpapar,” ujar Gatot.
Kasus di Jakarta dan Malang dinilai menjadi alarm bagi kota-kota lain untuk bertindak tegas terhadap iklan yang tidak mendidik dan berpotensi mengganggu psikologi publik.
Di tengah kompetisi industri hiburan, peristiwa ini menegaskan bahwa keberhasilan komersial seharusnya tidak dibangun dengan mengorbankan nilai moral dan kesehatan mental masyarakat. (kim)

























