PEMBEKUAN sementara dilakukan BPJS per 1 November, terhadap kepesertaan program JKN PNS. Kebijakan itu berlaku buat peserta berstatus PNS yang belum menyempurnakan syarat keanggotaannya. Yakni mencamtumkan data Nomir Induk Kependudukan (NIK) peserta. Pembekuan tersebut merupakan pelaksanaan dari rekomendasi KPK, BPKP, dan lembaga terkait.

bongkah.id – Sejak Minggu (1/11/2020) kemarin, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah membekukan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pembekuan tersebut, karena data yang diberikan belum lengkap. Belum memenuhi syarat kepesertaan. Yakni belum mencamtumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Sifat pembekuan keanggotaan para PNS itu sifatnya sementara waktu. Keanggotaan mereka akan kembali diaktifkan, jika mereka telah melengkapi kekurangan yang diwajibkan BPJS,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf saat dihubungi, Senin (2/11/2020).

ads

Menurut dia, pembekuan sementara kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) PNS itu menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga.

Karena itu, peserta golongan tersebut diharapkan segera melakukan registrasi ulang dan pembaruan data kepesertaan. Ini opsi terakhir yang membutuhkan keaktifan peserta untuk menginfokan data kependudukannya. Namun, Iqbal tak menyebutkan jumlah keanggotaan PNS program JKN yang dibekukan sementara kepesertaannya itu.

Kendati demikian, ditegaskan Iqbal, penonaktifan sementara peserta BPJS tidak mengurangi hak peserta untuk mendapatkan jaminan. Meski begitu, ia menyarankan untuk tetap melakukan pengecekan kepesertaan untuk memastikan kesesuaian data dan layanan yang didapatkan.

Sebelum melakukan registrasi ulang, dikatakan, peserta segmen PPU PN diminta mengecek status kepesertaannya dalam beberapa cara. Pertama, menggunakan aplikasi JKN. Peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses aplikasi ‘Mobile JKN’ yang tersedia bagi pengguna ponsel Android maupun iOS. Pastikan peserta bisa registrasi dengan menggunakan nomor BPJS Kesehatan yang tertera di Kartu Indonesia Sehat Anda. Di aplikasi, Anda bisa cek kepesertaan Anda di menu ‘Peserta’.

Kedua, peserta juga bisa menghubungi pusat informasi melalui aplikasi chat Whatsapp di nomor 08118750400. Lewat fasilitas chat, Anda akan dipandu untuk mengetahui informasi yang dibutuhkan. Ketiga, peserta juga dapat menghubungi lewat sambungan telepon ke BPJS Kesehatan Care Center. Hubungi nomor telepon 1500 400 dan ikuti petunjuk untuk mengetahui kepesertaan BPJS Kesehatan Anda.

Dan, yang keempat, hubungi petugas BPJS Kesehatan di RS terdekat. Lewat program BPJS SATU! yang bertujuan mengoptimalkan peran petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) BPJS Kesehatan, Anda dianjurkan menemukan petugas di RS sekitar kediaman Anda. Petugas BPJS SATU! dapat dikenali dengan seragam rompi berwarna kuning dengan tulisan BPJS SATU!

Selanjutnya, PNS yang dibekukan keanggotaannya dapat melakukan pembaruan data NIK. Caranya dengan menghubungi kantor cabang. Melalui layanan administrasi dengan WA, menu pengaktifan kembali kartu, petugas BPJS di RS maupun BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Cukup dengan menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS).

“Jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1×24 jam,” ujarnya.

Ditambahkan, BPJS Kesehatan juga membutuhkan keterlibatan dari masing-masing instansi pemerintah seperti PWRI, PEPABRI, TASPEN dan ASABRI untuk ikut mendorong pesertanya mengecek status kepesertaan JKN. Dan, segera melakukan registrasi ulang bagi yang dinonaktifkan sementara. Dengan internalisasi dan sosialisasi yang efektif, diharapkan para peserta yang dinonaktifkan sementara dapat memanfaatkan kemudahan registrasi ulang. (rim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini