Bongkah.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan tujuh hektare ladang ganja di area Gunung Lauser, Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Lahan seluas itu ditaksir dapat menghasilkan ganja seberat 210,529 ton atau senilai Rp 842 miliar.
Selain memusnahkan ladang, polisi juga mengamnakan 529 kilogram ganja kering yang siap edar. Daun memabukkan itu disita dari para bandar dan pemasok jaringan Aceh-Medan-Palembang-Jakarta-Bogor.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari penggerebekan sindikat narkoba yang menyimpan 198 bungkus ganja kering dengan berat 223,95 kilogram pada 9 Juni 2021. Dalam penyelidikan terungkap bahwa gembong narkotika itu merupakan jaringan pengedar Jakarta-Palembang-Medan.
“Kemudian kami mengembangkan penyelidikan hingga pada Kamis 24 Juni 2021 berhasil mengamankan empat tersangka dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat berat 3.044,60 kilogram (3 ton lebih) yang dikemas 280 paket dan disimpan dalam sembilan karung dengan,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Kamis (1/6/2021).
Adapun empat tersangka yang ditangkap berinisial IB (42), IS alias UC (44), MA (35), dan RD (37). Argo membeberkan, hasil pendalaman penyidik terhadap keempat tersangka dan informasi yang didapat dari masyarakat, para tersangka ternyata memiliki ladang ganja.
“Tim kemudian melakukan penyisiran area Gunung Leuser ditemukan ladang ganja selias tujuh hektare di daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Ateuh Banggalan, Kabupaten Nagan Raya,” ujar Argo.
Ladang seluas 7 hektare yang dimusnahkan petugas dapat menghasilkan 630 ribu batang ganja kering yang diperkirakan seberat 210,529 ton. Jika harga pasaran 1 kilogram ganja Rp 4 juta maka nilai dari ladang tersebut sebesar Rp 842 miliar.
“Dengan pemusnahan ladang ganja ini, Polri berhasil menyelamatkan 10.526.450 jiwa anak bangsa. Jika 1 Kg dikonsumsi 50 orang, maka 210.529 Kg dikali 60 orang maka 10.526.450 jiwa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba jenis ganja,” demikian Argo. (bid)