Bongkah.id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mendukung keijakan pemerintah pusat yang melarang masyarakat mudik saat lebaran 2021 karena meningkatkan resiko penyebaran COVID-19. Bahkan demi menekan kasus corona yang sudah melandai, Pemprov Jatim menginstruksikan pegawainya untuk mengirim realtime location (lokasi langsung) via aplikasi WhatsApp (WA) dari ponsel masing-masing pada libur panjang 1-4 April.
Khofifah mengatakan, libur panjang sering membuat kasus Covid-19 mengalami lonjakan. Ia mengatakan, perayaan Idul Fitri 1442 Hijriyah tahun ini akan beriringan dengan upaya menghentikan penyebaran Covid-19.
“Format pelarangan mudik yang sudah diumumkan oleh Pak Menko PMK, kami setuju,” kata Khofifah, Kamis (1/4/2021).
Padahal, dalam beberapa hari ini, angka penyebaran COVID-19 di Jatim sudah melandai. Merujuk data Satgas Penanganan Jatim tidak ada lagi zona merah per Selasa (30/3).
Sebanyak sembilan kabupaten/kota berstatus zona kuning. Sisanya zona oranye.
“Saat ini suasananya sudah sangat kondusif untuk bisa menghentikan penyebaran Covid-19,” ujar mantan Menteri Sosial ini.
ASN Pemprov Jatim Wajib Kirim Lokasi Terkini Via WA
Gubernur mengimbau masyarakat agar menjaga tren melandainya kasus COVID-19. Demi menekan penyebaran corona, pemprov melarang pegawai pergi ke luar kota selama masa libur peringatan wafatnya Isa Al Masih dan akhir pekan.
Caranya, ASN diwajibkan mengirim lokasi realtime (aktual) melalui WA. Kebijakan pemerintah pusat diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih Tahun 2021.
“Sudah ada aturan dari gubernur, bahkan dari pemerintah pusat bahwa ASN dilarang bepergian ke luar kota hingga 4 April 2021,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Nurkholis di Surabaya, Kamis (1/4/2021).
Ia menjelaskan mekanisme pengiriman lokasi langsung menggunakan WA dimulai pukul 08.00 WIB dan berlaku selama delapan jam. Selanjutnya selepas pukul 16.00 WIB, ASN juga harus kembali melakukan pengiriman serupa.
“Sehari dua kali live location dan ini wajib,” ucapnya.
Bagi ASN yang tak mematuhi aturan itu, sanksi yang diterapkan memakai acuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Sanksinya mulai dari pelanggaran disiplin, tapi kalau tetap nekat dan tak peduli pada aturan, paling berat hukumannya diberhentikan,” tandas Nurkholis.
Berdasarkan SE Menpan-RB, ASN boleh melakukan kegiatan ke luar daerah hanya jika mengantongi surat tugas dari pejabat eselon II dan/atau izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya. SE itu juga meminta seluruh ASN mematuhi protokol kesehatan Covid-19, 5M dan 3T, yakni menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan, membatasi pergerakan, testing, tracing dan treatment. (bid)