Sejumlah barang bukti yang berhasil disita polisi, salah satu diantaranya barang bukti berupa satu kilogram sabu yang dibungkus dalam plastik bertuliskan produk teh asal Tiongkok. Mapolresta Mojokerto, Kamis (30/10/2025).

Bongkah.id – Upaya Polres Mojokerto Kota dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Dua kurir sabu berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) setelah kedapatan mengambil paket sabu seberat 1 kilogram senilai Rp 1,3 miliar di wilayah Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur.

‎Kedua tersangka, masing-masing M. Hasan (31) warga Desa Wotanmas Jedong, Kecamatan Ngoro, dan AHZ (26) warga Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, ditangkap saat berupaya mengambil paket narkotika yang disembunyikan dengan sistem ranjau.

‎Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, mengungkapkan dalam konferensi pers di Mapolresta Mojokerto, Kamis (30/10/2025), bahwa keduanya berperan sebagai kurir yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari salah satu lembaga pemasyarakatan di Jawa Timur.

‎“Kedua pelaku ini hanya bertugas mengambil barang pesanan yang sudah diletakkan di lokasi tertentu. Mereka dijanjikan upah Rp 4 juta untuk setiap pengiriman satu kilogram sabu,” jelas Herdiawan.

‎Aksi kedua kurir tersebut berhasil digagalkan berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sekitar lokasi penjemputan barang. Tim buru sergap Satnarkoba langsung melakukan pengintaian hingga akhirnya menangkap kedua tersangka sekitar pukul 23.00 WIB.

‎Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu kilogram sabu yang dibungkus dalam plastik bertuliskan produk teh asal Tiongkok, lalu dimasukkan ke dalam tas plastik hitam. Barang haram itu disimpan rapi untuk mengelabui petugas dan menghindari deteksi.

‎Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Arip Setiawan, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen di Surabaya yang mengarah pada titik penjemputan sabu di Mojokerto.

‎“Begitu informasi diterima, kami langsung menurunkan tim untuk penyelidikan. Saat kedua pelaku datang menggunakan motor Honda PCX S 5133 NJK dan mengambil tas hitam, kami langsung melakukan penyergapan,” kata Arip.

‎Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa kedua kurir tersebut sudah tiga kali menjalankan tugas serupa atas perintah narapidana yang sama. Polisi kini tengah menelusuri jaringan pengendali di balik peredaran sabu tersebut.

‎“Identitas napi pengendalinya belum bisa kami sebutkan karena masih dalam tahap pengembangan. Kami yakin jaringan ini memiliki rantai distribusi yang luas dan sistematis,” tambah Arip.

‎Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Mojokerto Kota dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi keduanya adalah penjara di atas empat tahun hingga seumur hidup, tergantung hasil pembuktian di pengadilan.

‎Kapolres Herdiawan menegaskan bahwa Polres Mojokerto Kota akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba, termasuk jaringan yang dikendalikan dari dalam lapas.

‎“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Mojokerto. Sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran sabu,” pungkasnya. (joe/kim)

8

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini