Bongkah.id – Mayoritas perlintasan kereta api di wilayah Daop 7 Madiun berisiko tinggi terjadi kecelakaan karena tanpa penjagaan atau palang pintu. Oleh karena itu, PT KAI meminta masyarakat selalu selalu berhati-hati dan waspada saat melewati persimpangan jalur KA dengan jalan umum.
Data yang dihimpun menunjukkan, saat ini terdapat 215 perlintasan kereta api di wilayah Daop 7 Madiun. Rinciannya, 88 perlintasan terjaga, 127 perlintasan tidak ada penjagaan atau palang pintu dan 44 jalur lainnya tidak sebidang yakni berupa fly over dan underpass.
“PT KAI terus mengingatkan masyarakat pengguna kendaraan yang akan melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati,” kata Humas Daop 7 Supriyanto, Senin (31/7/2023).
Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api. Selain itu, kendaraan yang lebih dahulu melintas rel harus diutamakan.
“Berhenti sejenak dan pastikan aman tidak ada kereta api yang sudah dekat, dan baru melintas,” jelas Supriyanto.
Imbauan PT KAI menyusul kecelakaan tragis KA Rapih Dhoho nomor CC2017707 di Jalan Raya Dusun Gondekan, Desa Jabon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Peristiwa yang terjadi Sabtu (29/7/2023) malam melibatkan kendaraan mobil MVP Daihatsu Luxio Nopol L 1009-XD dan menelan enam korban jiwa.
“Seluruh korban dan barang bukti sudah dievakuasi. Proses investigasi dan evakuasi dilaksanakan oleh Tim Inafis Polres Jombang, korban juga dievakuasi ke RSUD Jombang,” ujar Supriyanto.
Baca: Kecelakaan Kereta Api di Jombang Enam Orang Meninggal Dua Orang Luka Berat, Ini Identitas Korban