Rilis pencurian dana BOS di rumah guru Gudo, Kabupaten Jombang. Bongkah.id/Karimatul Maslahah/
Rilis pencurian dana BOS di rumah guru Gudo, Kabupaten Jombang. Bongkah.id/Karimatul Maslahah/

Bongkah.id – Uang dana bantuan operasional sekolah (BOS) Rp 107 juta digondol maling dari rumah guru di Dusun Kasemen, Desa Wangkalkepuh, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Pelaku pembobolan rumah korban bernama Eka Rahayu Kuswinarti (59) adalah BS alias Joyo (51), warga Jalan Beringin Desa Tambakrejo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

ads

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kapolsek Gudo Iptu M Djulan mengatakan uang yang dibawa kabur pelaku merupakan dana BOS.

“Uang tersebut dana BOS sekolah. Korban guru SMPN 2 Gudo,” jelasnya, Senin (30/9/2024).

Diungkapkan Djulan, pelaku melancarkan aksinya pada Sabtu (21/9/2024) siang. Setelah berkeliling mencari sasaran rumah kosong dan mendapati rumah korban sepi karena ditinggal rapat. Sehingga pelaku leluasa beraksi.

Saat itu, lanjut Djulan, Budi masuk dengan mencongkel pintu garasi rumah Eka. Selanjutnya, tersangka merusak kunci belakang rumah korban. Begitu di dalam rumah, pelaku mencongkel jendela kamar tidur korban. Sehingga pintu kamar tidur tetap dalam kondisi terkunci.

Budi pun menggeledah kamar tidur korban. Ia merusak pintu bufet di dalam kamar tersebut. Di dalam bufet itu lah ia menemukan uang tunai Rp 107 juta yang dibungkus kantong plastik warna hitam. Ia kabur menggondol uang tersebut..

Pencurian ini baru diketahui Eka siang harinya sekitar pukul 13.00 WIB. Saat pulang rapat, ia mendapati kamar tidurnya berantakan. Jendela kamar juga sudah rusak bekas dicongkel. Begitu pula dengan pintu belakang dan pintu garasi rumahnya.

Tak butuh waktu lama pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, dari hasil rekaman kamera CCTV.

“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari anggota yang melakukan profiling dengan bukti rekaman CCTV dan mendapatkan identitas pelaku beserta keberadaannya. Pelaku kemudian kita amankan di kediamannya,” ujarnya Djulan.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan uang hasil pembobolan yang tersisa Rp 98,6 juta. Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Beat bernopol AG 3272 EBL yang digunakan pelaku saat pembobolan rumah korban.

“Kepada penyidik, pelaku mengaku bahwa uang hasil pencurian tersebut sebagian digunakan untuk judi sabung ayam dan membayar hutang,” kata Djulan.

Saat ini, pelaku telah meringkuk di sel tahanan Polsek Gudo. Polisi menjeratnya dengan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP. “Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (ima/rf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini