
Bongkah.id – Sebanyak delapan orang warga Jember, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember melalui Unit Reskrim Polsek Bangsalsari pada Selasa malam (29/7/2025), sekitar pukul 23.45 WIB.
Mereka diduga melakukan aksi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, Pertamax, dan Bio Solar, untuk dijual kembali dengan harga jauh di atas harga eceran tertinggi (HET).
Para pelaku diketahui diamankan polisi di wilayah Kecamatan Bangsalsari, Jember.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Pidter) Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik penjualan BBM dengan harga tidak wajar, berkisar antara Rp20.000 hingga Rp30.000 per liter.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap delapan orang yang diduga tergabung dalam satu jaringan itu.
“Para pelaku kami amankan di wilayah Bangsalsari. Mereka membeli BBM langsung dari beberapa SPBU, khususnya SPBU Bangsalsari dan sekitarnya. Lalu BBM tersebut ditimbun dan dijual kembali ke masyarakat dengan harga tinggi,” ungkap Ipda Harry, Rabu (30/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku menggunakan mobil untuk mengangkut BBM yang disimpan dalam jeriken atau galon air berukuran 15 liter. Total BBM yang berhasil diamankan mencapai 120 liter. Barang bukti lainnya yang disita meliputi alat komunikasi, selang penyedot, serta sejumlah jeriken berisi BBM.
“Tidak ada kendaraan yang dimodifikasi. Mereka pakai mobil biasa bukan pick up, untuk menyimpan jeriken. Rata-rata dipasarkan di sekitar rumah masing-masing. Mereka punya jatah sendiri-sendiri, tapi tergabung dalam satu jaringan,” tambahnya.
Polisi belum mengungkap identitas para pelaku, dengan alasan masih dalam proses penyelidikan. Namun dipastikan seluruh terduga pelaku merupakan warga Jember.
“Kami masih dalami keterlibatan mereka. Bisa jadi ada pelaku lain atau jaringan yang lebih besar. Identitas belum kami rilis karena masih dalam proses lidik,” jelas Harry.
Aksi penimbunan ini dilakukan di salah satu rumah milik pelaku di wilayah Bangsalsari. Polisi juga tengah menyelidiki dugaan penggunaan barcode dalam pembelian Bio Solar.
Polres Jember, kata Harry, menegaskan komitmennya untuk terus menindak praktik penyalahgunaan distribusi BBM, terutama di tengah kondisi kelangkaan yang masih dirasakan masyarakat.
“Kami minta masyarakat aktif melaporkan jika mendapati adanya penjualan BBM di atas HET atau penyimpanan BBM dalam jumlah besar tanpa izin resmi. Bisa melalui pengaduan masyarakat ke Polres atau Polsek terdekat,” imbau Harry.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar,” tegasnya.
Saat ini, proses interogasi dan penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh Satreskrim Polres Jember.
“Tujuannya, untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan lain serta mengumpulkan alat bukti tambahan,” imbuhnya. (ata/sip)