KEMENTRIAN Kesehatan menerbitkan daftar prioritas penerima vaksin Covid-19. Daftar prioritasitu tersurat dalam Peraturan Menkes (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020 yang diterbikan 14 Desember 2020 lalu.

bongkah.id — Kementerian Kesehatan telah menyusun daftar prioritas penerima vaksin virus Covid-19 pada tahun 2021. Daftar itu tersurat dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, yang ditetapkan pada 14 Desember lalu.

Prioritas orang yang akan menerima vaksin dijelaskan pada Bab III Pasal 8 Permenkas Nomor 84/2020 tersebut. Berdasarkan aturan, ada enam kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19. Kelompok prioritas pertama adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lain.

ads

“Petugas pelayanan publik lainnya meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, dan petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat,” seperti dikutip dari Permenkes Nomor 8 Tahun 2020, Selasa (29/12/2020).

Prioritas vaksin Covid-19 kedua adalah tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga.

“Pelaku perekonomian strategis sebagaimana dimaksud meliputi pedagang di pasar, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, dan pelaku usaha lain yang memiliki kontribusi dalam pemulihan sektor perekonomian,” ujarnya.

Prioritas ketiga adalah guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi. Sementara aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif, menjadi proritas penerima vaksin Covid-19 urutan ke-empat.

Sedangkan masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi menjadi prioritas penerima vaksin virus corona urutan kelima. Prioritas terakhir ialah masyarakat sipil dan pelaku perekonomian lainnya.

“Berdasarkan kriteria penerima vaksin Covid-19 … Menteri dapat mengubah kelompok prioritas penerima Vaksin Covid-19 setelah memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional dan pertimbangan Satgas Covid-19 dan KPC PEN,” demikian tertulis dalam beleid tersebut.

Rencananya vaksinasi Covid-19 mulai dilakukan pada Januari 2021 mendatang. Pelaksanaannya menunggu izin pakai darurat yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyatakan, vaksin virus corona akan diprioritaskan untuk wisatawan Nusantara. Para wisatawan yang merupakan kelas menengah akan mendapatkan vaksin untuk mendongkrak pariwisata dan ekonomi kreatif.

Prioritas vaksin ini disampaikan, setelah Sandi bertemu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Minggu (27/12/2020).

“Vaksin menurut Pak Luhut, segera akan hadir 120 juta di kuartal pertama. Diharapkan dengan program kita 2021 akan tercipta herd immunity. Tapi sebelum itu, yang harus menjadi fokus kita adalah wisatawan Nusantara, di mana ada 55 juta kelas menengah Indonesia yang rencananya menjadi target pasar wisatawan Nusantara,” kata Sandi.

Sandi berharap agar semua pihak yang terlibat dalam pengadaan vaksin ini dapat bekerja sama untuk mencapai target tersebut.

“Kolaborasi kita dengan Kementerian Kesehatan, Pak Budi Gunadi Sadikin dan timnya agar kita bisa memanfaatkan medical tourism atau vaccine based tourism. Diharapkan kuartal pertama vaksin sudah mulai masuk dan Bapak Menkes yang baru beserta timnya akan mampu mengeksekusi dengan baik,” tutur Sandi.

Pemberian vaksin untuk wisatawan diharapkan dapat mendukung lima destinasi super prioritas yakni Danau Toba, Borobudur, Likupang, Mandalika, dan Labuan Bajo.

Selain vaksin, Sandi juga mengaku menyiapkan infrastruktur seperti fasilitas berupa toilet dan penginapan juga menyokong ekonomi kreatif seperti kuliner, fesyen, dan kerajinan tangan. (rim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini