Bongkah.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang, telah menerima laporan dana awal kampanye (LADK) dua pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati. Selama masa kampanye, tim liaison officer (LO) kedua paslon diminta melaporkan arus keluar masuk kas secara aktif.
Komisioner KPU Jombang Divisi Teknis Penyelenggara Nuriadi, mengatakan, pihaknya belum bisa menjelaskan ke public ihwal besaran LADK masing-masing pasasangan calon. Dua paslon yang bertarung di Pilkada Jombang 2024 yakni calon petahana, Mundjidah Wahab – Sumrambah dan Warsubi – Salman.
“Saat ini belum kita umumkan, karena masih menunggu kita SK-kan dulu. Namun yang jelas kedua pasangan calon sudah melaporkan,” kata Nuriadi, Minggu (29/9/2024).
Nuriadi meminta tim liaison officer (LO) paslon aktif melaporkan arus keluar masuk dana melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) KPU RI. Dalam pelaporannya, paslon juga diminta membuat rekening khusus dana kampanye. Rekening itu nantinya akan berisi pemasukan dan pengeluaran kegiatan kampanye.
Seperti yang disebutkan dalam PKPU 14/2024 tentang Dana Kampanye, pasal 6 disebutkan jika ada beberapa sumber dana kampanye. Di antaranya, sumbangan partai politik/gabungan partai politik peserta pemilu, sumbangan paslon/sumbeangan pihak lain yang tidak mengingat yang meliputi sumbangan perseorangan atau badan hukum swasta.
Dalam pasal 9 disebutkan, dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan paling banyak Rp 75.000.000 selama masa Kampanye. Sedangkan, dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain badan hukumpaling banyak Rp 750.000.000 selama masa kampanye.
KPU mengimbau, paslon melaporkan dana kampanye sesuai ketentuan.
“Karena laporan ini adalah bagian dari wujud transparansi. Agar bisa sama sama diketahui sesuai standar dan sumber penyumbangnya juga jelas dan sah,” papar dia.
Dalam pelaksanannya, nanti KPU juga akan menggandeng kantor akuntan publik untuk melakukan audit dana kampanye.
“Ya, tapi itu nanti saat sudah ada laporan dan penggunaan dana kampanye,” pungkas Nuriadi. (ima/bid)