ANGGOTA VI BPK Prof. Harry Azhar Azis meyakini, bahwa koruptor yang beroperasi di industri keuangan, berpotensi cepat terlacak dan gagal merampok keuangan negara sampai triiiunan rupiah jika OJK diberi kewenangan penuntutan seperti KPK. (NET)

bongkah.id – Koruptor yang bermain dalam skandal di industri keuangan, seperti perbankan, asuransi, dan pasar modal akan bebas beroperasi. Merampok keuangan negara dan merepotkan sistem keuangan yang ada di Indonesia. Kondisi itu akan abadi terjadi dalam setiap rezim pemerintahan. Ini karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pemerintah yang bertugas mengawasi sistem industri keuangan, tidak memiliki hak penuntutan. Sementara yang mengetahui kenakalan para pencoleng di industri keuangan adalah OJK. Bukan Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian yang operasi penyidikan dan penyelidikannya atas kasus korupsi bergantung pada laporan masyarakat.

Karena itu, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengusulkan pada pemerintah, hendaknya OJK diberi kewenangan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kewenangan melakukan penuntutan, berdasarkan temuan atas skandal korupsi dalam industri keuangan yang selama ini sudah berkali-kali merugikan keuangan negara. Misalnya Jiwasrayagate, Centurygate, BLBIgate, Asabrigate, dan masih banyak lainnya.

ads

“Saya usulkan kewenangan OJK sampai pada penuntutan sama seperti KPK. Saya yakin, kalau saja OJK memiliki hak penuntutan seperti KPK, maka koruptor di industri keuangan sudah tertangkap saat operasinya memasuki babak awal. Tidak seperti saat ini, terungkap setelah mereka merampok triliunan rupiah,” kata Anggota VI BPK Harry Azhar Aziz dalam video conference, Rabu (29/7/2020).

Usulan untuk memberi kewenangan penuntutan pada OJK, menurutnya, sudah disampaikan ke sejumlah pihak. Itu termasuk pada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah. Namun, usulan ini tak mendapatkan persetujuan dari mereka. Argumentasi penolakannya senada. Mereka khawatir KPK protes, kalau saja OJK diberi kewenangan melakukan penuntutan.

“Beberapa anggota DPR mengatakan, kalau OJK diberikan kewenangan seperti itu, KPK akan protes. (Mereka bilang) kalau OJK diberikan kewenangan (seperti KPK) nanti kami-kami juga bisa ditangkap OJK,” ujar Harry sembari tertawa.

Sikap sama juga disampaikan pemerintah. Usulan BPK agar OJK memiliki kewenangan lebih kuat tak mendapatkan dukungan dari pemerintah. “(Saya bilang) ya kalau tidak salah tidak ditangkap. Tapi kecenderungannya DPR dan pemerintah tidak setuju. Padahal saya sudah ngotot,” kata mantan Ketua BPK ini.

Sebagaimana diketahui, OJK dibentuk pada tahun 2011 berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Namun, pengawasan sektor perbankan beralih dari BI ke OJK pada 31 Desember 2013.

Dalam Pasal 6 disebutkan tugas utama OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank (IKNB). Dalam Pasal 9 disebutkan pula beberapa tugas OJK, antara lain menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan, mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh kepala eksekutif, melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, serta memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan.

OJK juga memiliki wewenang untuk menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan memberikan atau mencabut izin usaha, izin perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, dan surat tanda terdaftar.

“Jika dalam pasal 9 UU Nomor 21 tahun 2011, OJK memiliki hak pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan, seharusnya OJK patut memiliki hak penuntutan. Sebab yang memahami hasil penyidikan atas para koruptor di industri keuangan itu OJK. Bukan lembaga hukum lainnya,” tambahnya.

Karena itu, Harry Azhar Aziz meyakini kalaua saja OJK memiliki hak penuntutan, maka operasi koruptor di industri keuangan akan dapat dituntaskan sebelum merugikan keuangan negara triliunan rupiah. Sebaliknya jika semua skandal korupsi bernilai diserahkan pada KPK, apakah KPK mampu. Buktinya sampai saat ini banyak kasus korupsi yang menumpuk dan gagal diselesaikan pada waktunya, sehingga diambil keputusan diputihkan. Dus, para koruptor aman melenggang dengan rampokan uang negara.

“Saat ini sudah masanya dilakukan pembagian penyidikan dan pengusutan kasus korupsi, sesuai dengan kemampuan lembaganya. Tidak usah dipaksakan semua kasus korupsi ditangani KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian. Pemusatan hak penyidikan dan penuntutan itu berpotensi terjadinya tumpukan skandal korupsi, yang berpeluang lepas lantaran masa kedaluwarsa kasus,” kata Harry Azhar menutup pembicaraan. (rim)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini