Bongkah.id – Pengadilan Agama (PA) Jombang mencatat sejak bulan Januari hingga November 2024, tercatat 286 anak di bawah umur mengajukan dispensasi nikah.
Humas PA Jombang, Ulil Uswah membeberkan beberapa alasan para remaja putra putri di Jombang mengajukan permohonan surat dispensasi nikah.
“Sampai November 2024, ada 286 dispensasi nikah, tapi rata-rata ada yang sudah hamil duluan dan ada yang sudah melakukan hubungan suami istri,” ujar Ulil Uswah, Sabtu (28/12/2024).
Selain itu, ia menyebut angka pernikahan dini di Jombang juga mengalami penurunan, bila dibandingkan dengan jumlah surat dispensasi nikah yang dikeluarkan di tahun sebelumnya.
“Angka pernikahan dini ini juga alhamdulilah, menurun. Jadi mulai dari tahun 2021, 2022, hingga 2023, menurun. Di tahun 2021, ada sekitar 472 dispensasi nikah, kemudian di tahun 2022, ada 394, dan di tahun 2023, itu ada 359, tahun 2024 ada 286, jadi angka ini menurun dari tahun 2021, sampai tahun 2024,” tuturnya.
Lanjut Uswah, yang sering menjadi dasar majelis hakim PA mengabulkan permohonan tersebut, dikarenakan adanya hal yang sangat mendesak, sehingga permohonan dispensasi nikah dikabulkan.
“Karena sudah hamil duluan, sehingga keadaan menjadi darurat, maka harus disegerakan nikah,” jelasnya.
Meski begitu ia menghimbau kepada masyarakat agar selalu memperhatikan anak-anaknya agar tidak terjerat pada pergaulan bebas yang dapat berujung pada pernikahan usia dini.
“Rata rata mereka usia 17,18,19 ada juga yang masih SMP, himbauan kami tentu masyarakat lebih memperhatikan anak-anak agar mereka bisa belajar yang benar sehingga kedepan menjadi lebih baik,” pungkasnya. (ima/sip)