bongkah.id – Setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (27/2/2021).
Dalam dugaan skandal suap itu Nurdin diduga menerima gratifikasi terkait dengan pengadaan barang, jasa, dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan. Penetapan tersangka diumumkan KPK usai penangkapan Nurdin pada Jumat (26/2) malam di rumah dinas Gubernur Sulsel. Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua tersangka lain.
Usai penangkapan, Nurdin diterbangkan ke Jakarta dari Bandara Sultan Hasanudin, Makassar, pada hari Sabtu pukul 07.00 WITA dengan Garuda Indonesia GA 617. Rombongan Nurdin tiba di Gedung Merah Putih pukul 09.45 WIB dengan 7 buah mobil. Bersama Nurdin, ada lima orang lainnya. Yang terdiri dari kepala daerah, pejabat di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sulsel dan pihak swasta yang juga digiring ke dalam gedung.
“KPK menetapkan 3 (tiga) orang tersangka. Sebagai penerima NA (Nurdin Abdullah), ER, dan sebagai Pemberi AS. Status ER adalah Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Minggu (28/2) dini hari.
Atas pelanggara hukum yang dilakukan, maka Nurdin Abdullah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu AS sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dugaan KPK, Nurdin menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar dari kontraktor, untuk memuluskan sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan. Prosesnya pada 26 Februari 2021, tersangka AS diduga menyerahkan uang sekitar Rp 2 miliar buat Nurdin lewat ER,” ujarnya.
Selain Rp2 miliar, KPK juga menduga Nurdin menerima sejumlah uang dari kontraktor lainnya. Prosesnya berlangsung pada akhir tahun 2020, dia menerima gratifikasi Rp200 juta. Pertengahan Februari 2021 Nurdin menerima kiriman Rp1 Miliar. Awal Februari 2021, NA menerima lagi sejumlah Rp2,2 miliar.
Nurdin sendiri tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp51,3 miliar. Dikutip dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan tersebut dilaporkan Nurdin pada 31 Desember 2019 saat menjabat sebagai gubernur.
Berdasarkan LHKPN, Nurdin melaporkan kepemilikan 54 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp49,3 miliar. Puluhan bidang tanah dan bangunan ini tersebar di berbagai wilayah, antara lain di Kota Makassar, Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Bantaeng.
Semenraea kepemilikan alat transportasi yang dilaporkan, yakni mobil Toyota Alphard tahun 2016 dengan nilai sebesar Rp300 juta. Kemudian, harta bergerak lainnya yang dilaporkan tercatat sekitar Rp271 juta. Lalu, kas dan setara kas yang dilaporkan sekitar Rp267 juta.
Selanjutnya, harta kekayaan yang dilaporkan oleh Gubernur Sulsel yang ditangkap KPK ini nilainya berkisar Rp1,15 miliar. Ada pula utang yang dilaporkan sebesar Rp1.250.000. Dari seluruh harta yang dilaporkan tersebut, maka Nurdin tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp51.356.362.656. (rim)