Dewan Pers, ingin ada peningkatan pemahaman terkait cara kerja jurnalistik yang profesional.
“Ke depan kami sepakati dengan Dewan Pers untuk melakukan semacam literasi kepada kepala desa, kepala sekolah, dan teman-teman media. Agar teman-teman media, pejabat, maupun kepala sekolah dapat mengetahui dan apabila hal ini terjadi kembali harus melapor ke mana. Itu adalah fokus Diskominfo Tangerang,” kata dia.
Fenomena yang terjadi di Indonesia, ungkapnya, yakni banyak orang memiliki lembaga swadaya masyarakat (LSM) kemudian juga berprofesi sebagai wartawan. Mereka pada umumnya melakukan tindakan yang tidak profesional.
“Apabila terjadi hal itu, cepat laporkan ke kepolisian. Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian di Polres Kabupaten Tangerang. Tindakan pemerasan seperti itu, penanganannya adalah menggunakan ketentuan pidana, bukan dengan mediasi Dewan Pers,” ujar Yadi.
Pada kesempatan itu, Sri Mulyo mengucapkan terima kasih kepada Dewan Pers yang peduli dan perhatian terhadap kemajuan pers di Kabupaten Tangerang. Ia berharap pers di Kabupaten Tangerang ini bisa lebih profesional dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. (bid)