Ibu korban tidak mempermasalahkan pelaku yang membuat anaknya terluka. Hanya saja, dia menyesalkan kelalaian sekolah menjaga para siswanya.
Namun sampai kini, pihak sekolah belum memberikan penjelasan atau pertanggungjawaban. Oleh karena itu, Nur Aini didampingi Komnas Perlindungan Anak (PA) Jawa Timur melaporkan kelalaian pihak sekolah ke Polres Jombang, sore tadi.
Laporan keluarga korban merujuk Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan itu menyebutkan bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. (ima)