
Bongkah.id – Malam itu, langit Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, masih gelap. Jarum jam mendekati pukul 01.00 WIB dini hari, Selasa, (24/6). Suasana Masjid Nurul Huda yang berdiri tenang di Dusun Plosokendal tampak sepi, hanya lampu teras yang menyala redup.
Di tengah sepinya malam, seorang pria bernama Yateno (37) warga Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, berjalan perlahan menyusuri jalan desa. Dari arah selatan, langkahnya berhenti tepat di depan Masjid Nurul Huda. Pandangannya tertuju pada kotak amal kayu yang berdiri di teras masjid, terikat rantai besi dan gembok.
Tak ingin gegabah, Yateno masuk ke masjid, berpura-pura ke kamar mandi sambil menajamkan telinga dan mata. Begitu yakin masjid benar-benar sepi, ia mendekati kotak amal. Dari dalam tas kecil hitam yang dibawanya, Yateno mengeluarkan obeng dan tang. Dengan sigap, engsel gembok dicongkel. Rantai besi pun lepas. Tak lama, tutup kotak amal berhasil dibuka. Uang di dalamnya segera ia pindahkan ke dalam tas kecil hitam.
“Kotak ini ada di teras masjid, kemudian dia tolah-toleh dan menghampiri kotak amal lalu menyongkelnya dengan perlengkapan obeng dan tang,” ujar Kapolsek Jombang AKP Mulyani, Jumat (27/6/2025).
Namun, nasib berkata lain. Saat Yateno keluar dari masjid dengan membawa hasil curiannya, seorang warga, Partono, kebetulan melihat gerak-geriknya. Kecurigaan pun muncul. Partono mendekat dan menanyakan apa yang dilakukan Yateno di masjid pada dini hari.
Bukannya menjawab, Yateno justru panik dan lari. Spontan, teriakan “Maling!” memecah sunyi malam. Beberapa warga sekitar terbangun dan berhamburan keluar rumah. Aksi kejar-kejaran pun terjadi di jalan desa. Tak jauh dari masjid, Yateno berhasil ditangkap warga. Tas hitam berisi uang Rp109 ribu, obeng, tang, dan gembok kotak amal pun ikut diamankan sebagai barang bukti.
Setelah diamankan, warga membawa Yateno ke Polsek Jombang. Laporan polisi langsung dibuat oleh Mohamad Masiud, perangkat desa setempat, dibantu saksi Partono yang pertama kali memergoki aksi pencurian ini.
“Pelaku sempat di massa, kemudian melapor kepada kita, dan kemudian membawanya ke Polsek Jombang kota,” jelasnya.
Yateno, lanjut Mulyani, pernah melakukan serupa, yaitu pencurian kotak amal di masjid wilayah Kecamatan Mojowarno.
“Ini baru keluar dari LP, dia pernah mencuri kotak amal di masjid wilayah Mojowarno kemudian keluar penjara, kemudian melakukan kegiatan yang sama lagi yaitu pencurian kotak amal,” jelasnya.
Kini, Yateno harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan jeratan Pasal 363 ayat 1 KUHP. “Dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Kepada Kapolsek Jombang, Yateno hanya bisa tertunduk. Dengan suara lirih, ia mengaku baru saja keluar dari penjara pada 9 Juni lalu.
“Saya baru keluar 9 Juni, kemudian mencuri kotak amal lagi. Sebenarnya mau mencari pekerjaan, tapi tidak punya uang, akhirnya mencuri kotak amal lagi. Saya menyesal, Pak,” ujar Yateno.
Sementara itu, kotak amal kayu Masjid Nurul Huda kembali berdiri di teras masjid, seolah menjadi saksi bisu bahwa kepercayaan warga jangan pernah digadaikan untuk niat buruk, sekecil apa pun. (Ima/sip)