Swestyawan Dwi Soraya saat dimintai keterangan di Polsek Jombang Kota./bongkah.id/Karimatul Maslahah/
Swestyawan Dwi Soraya saat dimintai keterangan di Polsek Jombang Kota./bongkah.id/Karimatul Maslahah/

Bongkah.id – Suasana rumah Heru Pantjoro (52) di Kelurahan Kepanjen, Kecamatan/Kabupaten Jombang, malam itu tampak biasa saja. Jarum jam sudah menunjuk pukul sembilan malam, Selasa, (24/9/2024), ketika Heru menerima tamu yang datang dengan maksud ‘mencari rezeki bersama’.

Tamu itu adalah Swestyawan Dwi Soraya (40), warga Jalan Merdeka Gang Masjid, Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang. Swestyawan tidak datang sendiri, melainkan ditemani seorang rekannya. Di ruang tamu sederhana itu, percakapan bermula dari basa-basi, kemudian mengerucut pada niat Swestyawan untuk menyewa mobil. Alasannya, untuk kebutuhan operasional kerja proyek.

ads

Tanpa banyak curiga, Heru mengangguk. Ia lalu memperlihatkan satu unit mobil Honda Brio Satya warna putih keluaran 2016 dengan nomor polisi S 1382 YZ, lengkap dengan STNK atas nama Nanang Lutfilah. Kesepakatan dibuat secara lisan malam itu juga. Biaya sewa disepakati Rp 7 juta per bulan, dengan hitungan sewa per 30 hari.

Awalnya semua berjalan sesuai janji. Untuk bulan September, Oktober, November, hingga Desember 2024, uang sewa rutin dibayarkan. Namun memasuki Januari 2025, janji tinggal janji. Bulan demi bulan berlalu, Heru tak lagi menerima uang sewa. Mobil pun tak kunjung kembali ke garasi rumahnya.

“Dia itu menyewa mobil dalam waktu satu bulan angsurannya lancar, setelah 3 bulan dia tidak bayar,” ujar AKP Mulyani, Jumat (27/6/2025).

Di tengah rasa khawatir, Heru berusaha menghubungi Swestyawan. Jawaban yang diterima hanya janji manis: tunggu, nanti dibayar, nanti dikembalikan. Sampai kemudian kabar tak sedap muncul: mobil putihnya dengan nomor polisi S 1382 YZ ternyata sudah berpindah tangan. Bukan dijual, tetapi digadaikan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, senilai puluhan juta. “Mobilnya di gadaikan di cianjur sebesar Rp30 juta oleh pelaku,” kata Mulyani.

Heru Pantjoro hanya bisa gigit jari. Hitungan kerugian pun membengkak. Uang sewa enam bulan yang tak dibayar, ditambah nilai mobil yang digadaikan, membuatnya merugi hingga ratusan juta. “Pemilik rental mengalami kerugian Rp120 juta,” jelasnya.

Tak ingin nasibnya terus digantung, Heru memilih jalur hukum. Ia melapor ke Polsek Jombang pada 13 Juni 2025. Kasusnya kini resmi naik ke tahap penyidikan, dengan ancaman pidana Pasal 378 subsider 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Swestyawan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. “Pelaku berhasil kita amankan di wilayah Bekasi,” ungkapnya.

Dalam proses penyelidikan, dua saksi, Ita Setya Rini dan Fitranto, juga dimintai keterangan. Barang bukti berupa BPKB Honda Brio Satya putih dengan nomor polisi S 1382 YZ, keluaran 2016, menjadi penguat laporan.

Di sudut rumahnya, Heru hanya berharap satu hal keadilan. Mobil boleh hilang, uang boleh raib, tapi ia tak ingin orang lain bernasib sama. Bagi Heru, janji manis memang mudah diucapkan, tapi jika tak dipegang teguh, bisa berubah jadi jalan pintas menuju jeruji besi. (Ima/sip)

67

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini