Sampah di TPST Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Tmur, yang semakin menggunung,

Bongkah.id – Timbunan sampah di Jawa Timur sangat mengkhawatirkan, mencapai 5.719.360,64 ton per tahun. Ironisnya, upaya pengurangan hanya sebesar 14,81%  atau 847.276,93 ton dalam kurun setahun.

Meskipun, sampah yang terkelola sebesar 54,91% atau mencapai 3.140.310,48 ton per tahun. Data volume sampah 5.719 ton dari 32 kabupaten/kota di Jatim ini merujuk Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional tahun 2020.

ads

“Sehingga sampah yang tidak terkelola sebesar 45,09% atau sejumlah 2.579.050,16 ton per tahun. Hal ini berarti masih banyak sampah yang belum tertangani dengan baik dan ini menjadi persoalan yang harus segera kita selesaikan bersama,” kata Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak di Surabaya, Jumat (26/11/2021).

Wagub berharap, Raperda Pengelolaan Sampah Regional dapat mendorong rencana pengembangan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Regional di Jatim. Dia menjelaskan, Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031 menetapkan 8 rencana pengembangan TPAS Regional ini.

“Rencana pengembangan delapan TPAS tersebut sampai dengan saat ini belum terealisasi, sehingga diharapkan Raperda ini nantinya dapat memicu dan memacu tindak lanjut dari rencana pembangunan TPAS Regional tersebut,” kata Emil.

Delapan TPAS tersebut berada di Gresik yang melayani dua daerah lain yakni Kota Surabaya dan Sidoarjo. Kemudian TPAS Malang Raya yang melayani Kota Malang, Kota Batu dan Kanupaten Malang; TPAS Mojokerto yang melayani Kota Mojokerto dan Kabupaten Mojokerto.

Kemudian TPAS Madiun yang melayani Kota Madiun dan Kabupaten Madiun, TPAS Kediri yang melayani Kota Kediri dan Kabupaten Kediri; TPAS Blitar yang melayani Kota Blitar dan Kabupaten Blitar. Serta TPAS Pasuruan yang melayani Kota Pasuruan dan Kabupaten Pasuruan; serta TPAS Probolinggo yang melayani Kota Probolinggo dan Kabuapten Probolinggo.

Beberapa hal yang diatur dalam raperda ini antara lain meliputi keterbatasan lahan di perkotaan, keterbatasan biaya operasional dan manajerial, keterbatasan teknologi, beban pengelolaan yang terus meningkat, timbulan sampah yang terus meningkat, keterbatasan armada pengangkut, keterbatasan sumber daya manusia dan kelembagaan pengelolaan sampah regional.

Emil menjelaskan, Raperda ini diusulkan untuk menggantikan Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah Regional Jawa Timur. Hal ini dikarenakan regulasi tersebut dinilai tak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan perkembangan hukum.

“Oleh karena itu dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dan perkembangan hukum dimaksud, Raperda ini disusun dengan lebih komprehensif untuk menjawab permasalahan pengelolaan sampah yang belum diatur sebelumnya,” jelasnya. (bid)

8

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini