Bongkah.id – Titik Indari (46) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek lapor polisi lantaran suaminya berinisial AY menikah lagi dengan seorang Kepala Desa (Kades) tanpa izin.
Titik mengaku tak bisa menerima perlakuan AY yang memadu kasih dengan kades aktif di Kecamatan Mojowarno. “Saya tidak terima, dia nikah lagi tanpa seizin saya,” kata Titik.
Ia menyebut, mengetahui suaminya menikah lagi dari aplikasi Tiktok. Saat itu, temannya melihat tayangan Tiktok yang mengunggah pesta pernikahan suaminya di kantor KUA.
“Saya mendapatkan kabar dari teman saya ada video pernikahan antara suami saya dengan wanita lain di akun media sosial tiktok,” ujarnya.
Laporan Titik pun diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jombang dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor STPL/B/278/XI/2024/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR.
Titik mulai diperiksa sebagai saksi korban atas tindakan AY menikah lagi tanpa izin dengan seorang kepala desa (kades) di wilayah Kecamatan Mojowarno.
Kuasa hukum Titik Indari yakni Beny Hendro, mengatakan bahwa pada hari Senin 25 November 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, kliennya mendatangi kantor unit PPA Satreskrim Polres Jombang, untuk menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik PPA.
“Ini tadi klien kami, kembali menjalani pemeriksaan di unit PPA Satreskrim Polres Jombang, dalam agenda pemeriksaan saksi korban,” kata Beny, Senin (25/11/2024).
Ia pun menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan hari ini, juga dilakukan dengan penyerahan sejumlah barang bukti berupa dokumen yang dimiliki kliennya.
“Selain dimintai keterangan, kami juga melakukan penyerahan dan verifikasi alat bukti tertulis berupa foto copy surat nikah, kartu keluarga dan foto copy KTP milik klien kami, termasuk video TikTok yang terdapat gambar pernikahan antara AY dan kades,” ujarnya.
Ia pun menjelaskan bahwa kliennya dicecar sebanyak 17 pertanyaan oleh penyidik dari unit PPA Satreskrim Polres Jombang.
“Ada sekitar 17 pertanyaan yang disampaikan penyidik ke klien kami. Pertanyaannya seputar kronologis awal terjadinya perkawinan antara YA dan kades,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang, Aipda Yaka Sugiatna membenarkan adanya pemeriksaan terhadap saksi korban itu.
“Iya, ini tadi kita lakukan pemeriksaan terhadap saksi korban atau pelapor di kantor unit PPA Satreskrim Polres Jombang,” pungkasnya. (ima/rf)