Pertama, Wang Yali singgah Thailand dan menjadi joki tes IELTS untuk warga Negara China lainnya. Kedua, dia transit di Kuala Lumpur Malaysia sebelum akhirnya terbang ke Surabaya.
Sesampainya di Bandara International Juanda Surabaya pada Minggu (2/7/2023, terdakwa menginap di Hotel Midtown Residence. Keeskon harinya, dia datang ke Lembaga Bahasa Widya Mandala, Jalan Dinoyo Nomor 48A Keputran Kecamatan Tegalsari, Surabaya untuk mendaftar sebagai peserta tes IELTS sekira pukul 08.40 WIB.
Saat melakukan pendaftaran tersebut, Wang Yali melakukan perekaman biometric dengan menggunakan Dokumen Perjalanan berupa passport dengan nomor: E85327687 atas nama Yu Wen. Walaupun terdakwa telah mengetahui bahwa identitas yang tertera pada paspor tersebut tidak benar atau palsu.
Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 3 Juli 2023 sekira pukul 09.00 WIB saksi Nurul Aisyah, pegawai bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya melakukan pemeriksaan terhadap dokumen terdakwa. Verifikasi itu sesuai dengan tugas pengawasan keimigrasian terhadap Warga Negara Asing asal China yang diberikan pimpinannya.
Dalam keterangannya sebagai saksi, Nurul mengatakan, beberapa kali terdakwa mengakui bahwa paspor dengan nomor: E85327687 atas nama Yu Wen adalah miliknya. Namun belakangan, dia mengatakan, kalau dokumen untuk bepergian keluar negeri itu bukanlah kepunyaannya.
Atas perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 119 ayat 2 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. (bid)