Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan paspor dengan terdakwa WN China, Wang Yali di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (23/10/2023).

Bongkah.id – Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi yang memberatkan terdakwa kasus dugaan pemalsuan paspor, Wang Yali, warga negara China, Senin (23/10/2023). Terdakwa menggunakan dokumen terindikasi palsu itu untuk mengikuti ujian di Lembaga Bahasa Widya Mandala.

Saksi mendapati terdakwa menjadi peserta ujian English Language Testing System (IELTS) di Lembaga Bahasa Widya Mandala Surabaya dengan menggunakan paspor nomor E85327687 atas nama Yu Wen. Namun foto yang terpasang pada dokumen tersebut adalah wajah terdakwa.

ads

“Saat kita melakukan penggecekan di bandara Juanda, tidak ada, atas nama Yu Wen,” kata saksi dalam sidang di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, (23/10/2023).

Sebelumnya, terdakwa pernah mengikuti tes Bahasa Inggris di Thailand (Bangkok) dengan menggunakan paspor tersebut. Wang Yali bahkan menjadi joki untuk ujian tersebut.

Hal itu memantik pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) Adi Hermawan. JPU menanyakan bagaimana terdakwa bisa masuk ke Indonesia serta berapa upah yang dia terima sebagai joki ujian.

Melalui penerjemahnya, Wang Yali menjelaskan, awalnya dia ditawari seseorang bernama Xian Tiang lewat pesan di Aplikasi WeChat untuk menjadi joki ujian bahasa asing di Thailand dan Surabaya. Xian membekali terdakwa dengan paspor palsu atas nama peserta ujian yang sudah disiapkan oleh sebuah yayasan disana.

“Wang kemudian berangkat dari Tiongkok menggunakan parpor aslinya. Dia menuju Thailand lebih dulu untuk mengikuti ujian di negara tersebut. Setelah itu, dia baru berangkat ke Surabaya melalui Bandara Juanda. Selama perjalanan, Wang menggunakan paspor asli miliknya sehingga tidak bermasalah,” ujar terdakwa.

Sesampainya di Surabaya, Wang mengikuti ujian English Language Testing System (IELTS) di WMLI Tegalsari. Dia menggunakan paspor palsu atas nama Yu Wen sebagai peserta ujian.

“Wang tidak membantah dakwaan jaksa. Dia mengaku mendapatkan upah 10.000 RMB atau setara Rp 21 juta dari pekerjaannya sebagai joki, namun uang tersebut belum diberikan,” imbuh dia.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, terdakwa Wang Yali menggunakan paspor dan Visa asli atas namanya berangkat dari China/Tiongkok menuju Surabaya pada 29 Juni 2023. Sebelum sampai di Indonesia, dia sempat singgah di beberapa negara.

1
2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini