Aksi protes wartawan Blitar Raya mendapat dukungan dari Ketua PWI Jatim, Lutfil Hakim. Dia juga menyarankan untuk menempuh jalur hukum.
“Dari Pendopo nanti teman-teman langsung ke Polres, laporkan mereka dengan delik atau berbuatan melawan hukum sesuai pasal 18 UU Pers,” ujarnya.
ads
Menurut pria yang akrab disapa Cak Item, pasal 18 UU Pers, mengancam pihak-pihak yang menghalangi kemerdekaan pers dengan pidana dua tahun atau denda 500 juta rupiah. Menurutnya, tindakan intimidasi yang dilakukan bagian keprotokoleran Bupati Blitar termasuk di dalam kategori pasal tersebut.
“Untuk itulah, saya menyarankan juga menempuh jalur hukum, PWI Jatim akan terus mengawal,” ujar Cak Item.
Berikut 4 tuntutan Wartawan dalam aksi damai di Pendopo Pemkab Blitar:
- Mengingatkan Bupati Blitar Rini Syarifah, sebagai penanggungjawab APBD, untuk menghadapi konsekuensi politik dari kursi kepala daerah Kabupaten Blitar yang berhasil direbut melalui kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2019, termasuk mendukung transparansi pengambilan kebijakan publik dengan tidak menutup diri dari kerja jurnalistik.
- Menghimbau Bupati Blitar Rini Syarifah tidak melakukan pembiaran pada terjadinya pengekangan kebebasan pers di Kabupaten Blitar.
- Menghimbau Bupati Blitar Rini Syarifah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis sebagaimana diamanatkan undang-undang otonomi dan pemerintahan daerah.
- Menghimbau Bupati Blitar Rini Syarifah untuk menghormati profesi wartawan atau pun jurnalis dalam menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan undang-undang. (bid)
1