Mahkamah Agung Denda 12 Kartel Sapi Impor Rp59,6 Miliar
ILUSTRASI. Mahkamah Agung tolak PK 12 kartel sapi impor. Keputusan itu menguatkan keputusan sidang KPPU. Mewajibkan para kartel itu membayar denda sebesar Rp59,6 Miliar.

bongkah.id – Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan 12 kartel sapi impor, atas perkara yang disidangkan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai tahun 2016. Keputusan itu menegaskan, para penggugat diwajibkan membayar denda yang diputuskan KPPU. Nilai keseluruhannya sejumlah Rp59.604.338.000.

Putusan yang dikuatkan melalui proses Peninjauan Kembali (PK) dengan register Putusan PK Nomor 113PK/Pdt.Sus-KPPU/2019 itu, menolak PK yang diajukan 12 perusahaan dalam perkara yang disidangkan di KPPU mulai tahun 2016 tersebut.

ads

“Dengan keputusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap itu, maka para terlapor wajib membayarkan denda yang telah diputuskan. Yakni secara keseluruhan berjumlah Rp59.604.338.000,” tulis KPPU dalam keterangan resmi yang diterima bongkah.id, Sabtu (25/7/2020).

Keduabelas perusahaan terlapor yang mengajukan PK adalah PT Great Giant Pineapple, PT Great Giant Livestock, PT Kadila Lestari Jaya, PT Andini Karya Makmur, PT Lembu Jantan Perkasa, dan PT Widodo Makmur Perkasa.

Kemudian, PT Pasir Tengah, PT Catur Mitra Taruma, PT Andini Agro Loka, PT Tanjung Unggul Mandiri, PT Brahmana Perkasa Sentosa, dan PT Rumpinary Agro Industry.

Keputusan MA menolak PK 12 perusahaan pengimpor sapi itu, otomatis menguatkan Putusan KPPU pada Perkara Nomor 10/KPPU-I/2015 yang dibacakan pada 22 April 2016, terkait kartelisasi dalam kasus perdagangan sapi impor di Jabodetabek.

Sebelumnya, KPPU melalui putusannya menyatakan, bahwa 32 perusahaan importir dan feedloter yang melakukan impor sapi bakalan maupun sapi impor secara berkelanjutan, melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada Pasal 11 dan Pasal 19 huruf (c).

KPPU menemukan indikasi terjadinya perilaku pedagang daging sapi dan atau asosiasi rumah potong hewan di wilayah Jabodetabek, yang berhenti beroperasi sejak awal tahun 2013 dan awal Agustus 2015 sebagai akibat naiknya harga beli sapi impor pada periode tersebut.

Pada proses persidangan, KPPU menemukan adanya kesepakatan yang dilakukan para terlapor dan difasilitasi APFINDO. Melalui rangkaian pertemuan yang pada akhirnya menunjukkan kesamaan tindakan, yang dilakukan para terlapor.

Tindakan tersebut, yaitu adanya rescheduling sales. Yang dikategorikan sebagai penahanan pasokan sapi impor di wilayah Jabodetabek dan/atau pengaturan pemasaran yang berdampak pada kenaikan harga yang tidak wajar. Yang merugikan kepentingan umum.

Penahanan pasokan dilakukan para terlapor secara seragam, dengan cara tidak merealisasikan jumlah kuota impor sapi (SPI) yang telah ditetapkan Pemerintah.

Dalam upaya keberatan di Pengadilan Jakarta Pusat, terhadap putusan yang dibacakan pada 1 Agustus 2017, KPPU dimenangkan. Majelis Hakim menolak seluruh permohonan keberatan. Sekaligus menguatkan Putusan KPPU tersebut.

Namun upaya terlapor tidak berhenti. Sebanyak 27 terlapor mengajukan kasasi ke MA. Pada proses kasasi, MA melalui Putusan Kasasi Nomor 715K/Pdt.Sus-KPPU/2018 menolak permohonan Kasasi 27 pemohon tersebut pada 8 Januari 2019.

Atas penolakan tersebut, giliran 12 terlapor mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut. Dalam proses PK tersebut pun, permohonan terlapor ditolak oleh MA pada rapat musyawarah Majelis Hakim pada 10 Desember 2019.

“Dengan begitu para terlapor tetap harus menjalankan kewajiban untuk membayar denda yang telah ditetapkan dalam persidangan di KPPU. Penolakan PK oleh MA ini menegaskan, bahwa Putusan KPPU telah mencapai proses akhir sehingga menjadi berkekuatan hukum tetap (inkracht),” konfirmasi KPPU. (rim)

2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini