Bongkah.id – Sebanyak 5 tersangka pelaku pencurian motor (curanmor) diamankan Satreskrim Polres Jombang, Jawa Timur. Salah satunya berdalih ziarah makam Gus Dur.
Ke 5 tersangka ini adalah, FK (19), PS (37) MH (57), BS (41) dan PL (32). Mereka ditangkap lantaran terlibat curanmor di 3 TKP berbeda.
“Ada 3 TKP curanmor, yang satu ditangani Polres Jombang, satu ditangani Polsek Jogoroto, dan satu ditangani Polsek Ngoro,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Sabtu (25/1/2025).
Pelaku ditangkap usai adanya laporan warga kehilangan motor. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka PL dan PS.
Saat mencuri motor, lanjut Margono, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menduplikat kunci kendaraan.
“Perempuan (PL) ini menghubungi temannya inisial PS, untuk mengambil motor, dimana bahwa kunci motor ini sebelumnya sudah diduplikasikan. Sehingga PS itu mengambil motor dengan mudah,” tuturnya.
Selanjutnya setelah motor berhasil dicuri, PL dan PS bertemu kembali untuk membawa motor hasil curiannya ke Kabupaten Malang.
“Motor curian ini dibawa ke Malang untuk diterima saudara MH. Tersangka ini menukar sepeda curian ke penadah, yang awalnya Scoopy ditukar dengan Yamaha Mio, ditambah uang sebesar Rp500 ribu,” kata Margono.
Selain itu, polisi juga mengamankan tersangka FK pelaku curanmor pada tanggal 31 Desember 2024. Dimana saat pencurian tersangka masih berumur 18 tahun.
“Inisial FK, dia ini melakukan pencurian motor di dalam rumah korban. Pelaku masuk pintu belakang rumah, dan membawa kabur sepeda motor dari pintu depan rumah,” ujarnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan seorang tersangka inisial BS. Tersangka asal Sidoarjo diamankan usai membawa kabur tas dan motor seorang perempuan warga Kecamatan Ngoro.
“Dan yang ketiga, kejadian pencurian yang ditangani Polsek Ngoro. Waktu kejadian itu 15 Januari 2025,” kata dia.
Untuk modus awalnya, tersangka BS ini berkenalan dengan korbannya, di media sosial. Dengan dalih bawa tersangka ini hendak ziarah ke makam Gus Dur.
“Tersangka ini inisial BS orang Sidoarjo. Dia berkenalan lewat medsos, dan dia ngajak korban untuk ziarah ke makam Gus Dur. Dan korban pun menawari pelaku untuk diantar ke makam Gus Dur,” kata Margono.
Setelah bertemu di makam Gus Dur, korban dan pelaku ini beribadah di makam, selanjutnya pelaku membawa kabur tas dan motor korban. Sehingga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek.
“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tersangka BS diamankan beserta barang bukti,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. “Sedangkan untuk penadah kita terapkan pasal 480 KUHP, yang mana bisa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (ima/sip)