Pelaku pesta seks gay di Surabaya. Istimewa
Pelaku pesta seks gay di Surabaya. Istimewa

Bongkah.id: – Fenomena Siwalan Party di Surabaya mengguncang publik bukan hanya karena bentuk pelanggarannya, tetapi karena frekuensinya yang mencapai delapan kali. Polrestabes Surabaya menilai kasus ini adalah cermin kemerosotan nilai moral dan bahaya ruang digital yang tak terkendali.

‎“Ada yang baru sekali ikut, ada yang sudah delapan kali. Tujuh kali di hotel yang sama, satu kali di tempat lain,” kata AKBP Edy Herwiyanto, Jumat (24/10/2025).

‎Sebanyak 34 pria diamankan dari dua kamar hotel saling terhubung. Mereka terdiri atas pendana, admin, dan peserta, yang berasal dari berbagai profesi — ASN, mahasiswa, hingga guru.

‎“Tidak ada transaksi. Semua peserta diundang secara gratis lewat grup WhatsApp dan media sosial X,” ujar Edy.

‎Pihak hotel mengaku tidak mengetahui kegiatan tersebut karena berlangsung di dalam kamar yang dianggap area privat. Namun polisi telah memeriksa resepsionis dan petugas keamanan untuk memastikan ada atau tidaknya kelalaian.

‎Para pelaku dijerat dengan UU Pornografi dan UU ITE. Polisi juga menyita puluhan alat kontrasepsi, obat perangsang, dan ponsel. Lebih tragis, 29 peserta diketaui positif HIV.

‎“Kami prihatin, hukum bukan sekadar menghukum, tapi memperingatkan bahwa moral sosial kita sedang terancam,” kata Edy.

‎Dalam pemeriksaan, polisi menetapkan seluruhnya sebagai tersangka, terbagi dalam empat klaster: satu pendana, satu admin utama, tujuh admin pembantu  dan 25 peserta.

‎Pendana berinisial MR alias A disebut mengeluarkan Rp 2,2 juta untuk menyewa dua kamar yang saling terhubung (connecting room) serta membeli obat perangsang (popper). Semua peserta diundang secara gratis melalui grup WhatsApp dan platform X (Twitter).

‎“Tidak ada transaksi, tidak ada pungutan biaya. Motifnya semata untuk sensasi dan kesenangan,” tegas Edy.

‎Polisi juga menyita barang bukti berupa 35 kondom, 17 pelumas, 61 obat perangsang, serta 32 ponsel dan satu tablet yang digunakan untuk berkomunikasi antar anggota.

‎Karena perbuatannya, tersangka pendana MR alias A dijerat dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP.

‎Sedangkan admin utama RK alias A alias DS, terancam Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 296 KUHP.

‎Kemudian, 7 admin pembantu disangkakan pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2028 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

‎Kemudian 25 peserta yang terlibat party seks gay itu terancam Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

‎Kasus ini membuka diskusi penting tentang pendidikan seksualitas, kontrol sosial, dan etika kebebasan.

ads

‎Di tengah kemajuan teknologi dan liberalisasi gaya hidup, masyarakat membutuhkan literasi moral dan kesehatan reproduksi agar tidak terjebak dalam perilaku destruktif. (kim/srp)

58

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini