Barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan oleh anggota Polres Kota Mojokerto. Bongkah.id/Karimatul Maslahah/
Barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan oleh anggota Polres Kota Mojokerto. Bongkah.id/Karimatul Maslahah/

Bongkah.id – Dua kasus pencurian sepeda motor kembali menodai ketenangan warga Mojokerto. Kali ini, para pelaku bukan orang baru di dunia kejahatan. Beberapa di antaranya adalah residivis yang nekat mengulangi perbuatannya demi menutup kebutuhan hidup sehari-hari.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, membenarkan penangkapan pelaku dilakukan di dua lokasi berbeda, dengan kronologi yang mengungkap betapa nekatnya para tersangka beraksi di waktu sepi.

ads

Membongkar Motor di Pinggir Jalan

Kasus pertama terjadi Sabtu dini hari, (19/7). Anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota tengah melaksanakan patroli kring di wilayah hukum. Sekitar pukul 04.00 WIB, di depan kantor Telkom, Jalan Raya Mlirip, Kecamatan Jetis, tim mencurigai dua pria yang tampak sibuk membongkar sepeda motor di pinggir jalan.

Saat dihampiri, dua pria itu kabur. Kejar-kejaran pun terjadi hingga akhirnya NH (27) dan K.R (24) berhasil diamankan. Dari interogasi singkat, terungkap bahwa motor Honda Stylo putih yang sedang dibongkar itu hasil curian dari sebuah rumah kos di Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kabupaten Mojokerto.

“Modusnya, mereka berangkat bersama dari Krian, Sidoarjo, naik Honda PCX. Sampai di kos, mereka membobol kunci motor Honda Stylo, lalu menuntunnya keluar. Setelah cukup jauh, motor dibongkar di pinggir jalan untuk mencoba menyalakan mesin,” jelas AKBP Herdiawan, Kamis (24/7/2025).

Kedua tersangka ternyata bukan orang baru. NH dan KR sama-sama tercatat sebagai warga Bangkalan, Madura, dan NH adalah residivis kasus serupa yang pernah mendekam di Lapas Bangkalan pada 2019.

Motor Dibawa Kabur dari Café

Kasus kedua bermula pada Sabtu sore, (5/7). Seorang pria berinisial FS (28), warga Kemantren, Gedeg, Mojokerto, yang juga residivis, beraksi dengan cara lebih halus.

Berawal dari duduk bersama korban di sebuah warung kopi di Kemantren. Keduanya kemudian pindah lokasi ke Café Wito di Desa Kemantren, Gedeg, Mojokerto. Mereka berboncengan naik motor korban. Di parkiran, FS membawa masuk kunci motor ke dalam café. Sambil menunggu korban lengah, ia keluar lebih dulu, menyalakan motor, dan kabur tanpa pamit.

“Pelaku kabur membawa motor korban. Dari hasil penyelidikan, tim mendapat informasi keberadaan F.S di Tulungagung. Akhirnya pada 12 Juli 2025 dini hari, pelaku berhasil ditangkap di sebuah SPBU di Tulungagung,” tutur Herdiawan.

Motif Bertahan Hidup, Barang Bukti Menumpuk

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, beberapa motor berbagai merk mulai Honda Stylo, Honda Beat, hingga Honda Scoopy, lengkap dengan STNK, BPKB fotokopi, kunci T, hingga senjata tajam sepanjang 25 cm. Petugas juga menyita surat keterangan dari lembaga pembiayaan.

“Motifnya ekonomi. Para tersangka mengaku butuh uang untuk biaya hidup,” tegas AKBP Herdiawan.

Kini para tersangka mendekam di balik jeruji Satreskrim Polres Mojokerto Kota. NH dan KR dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan FS dikenakan Pasal 362 jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (Ima/sip)

16

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini