Salah satu tersangka dugaan korupsi Kapal Majapahit saat dikeler dari Kejari Kota Mojokerto, Selasa (24/6/2025). Bongkah.id/Iyo/
Salah satu tersangka dugaan korupsi Kapal Majapahit saat dikeler dari Kejari Kota Mojokerto, Selasa (24/6/2025). Bongkah.id/Iyo/

Bongkah.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Kapal Majapahit Tahun Anggaran 2023.

Penetapan dilakukan usai gelar perkara pada 23 Juni 2025, dengan didukung hasil audit kerugian negara dari BPKP Jawa Timur dan perkembangan penyidikan sejak April 2025.

ads

Ketujuh tersangka terdiri dari pejabat Dinas PUPERKIM Kota Mojokerto serta pihak swasta pelaksana proyek. Dari audit BPKP yang diterbitkan pada 8 Mei 2025, proyek tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp1,9 miliar.

“Kerugian negara ditemukan berdasarkan BPKP sebesar Rp1.911.583.776. Dari total anggaran sebesar Rp 2,5 miliar sekian,” ujar Kepala Kejari Kota Mojokerto, Bobby Ruswin, Selasa (24/6/2025).

Lima dari tujuh tersangka telah hadir dan langsung dilakukan penahanan jenis RUTAN di Lapas Klas IIB Mojokerto selama 20 hari, mulai 24 Juni hingga 13 Juli 2025. Sementara satu tersangka berhalangan hadir karena sakit dan satu lainnya mangkir tanpa keterangan.

“Pada hari ini kami memanggil 7 orang tersangka, namun demikian, ada 1 orang sakit dan 1 orang belum memenuhi panggilan,” jelasnya.

“Lima tersangka yang hadir langsung kami tahan di rumah tahanan Mojokerto,” tambah Bobby.

Ketujuh tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proyek ini sendiri dibiayai dari APBD Kota Mojokerto Tahun 2023 dan dikerjakan oleh Dinas PUPERKIM Kota Mojokerto. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap peran lebih lanjut para tersangka maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain. (ima/sip)

59

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini