Bongkah.id – Perayaan ulang tahun Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang diduga melanggar protokol kesehatan berbuntut ke ranah hukum. Sejumlah elemen masyarakat kompak melaporkan sang kepala daerah ke polisi.
Khofifah dilaporkan dua elemen ke Polda Jawa Timur, Senin (24/5/2021). Para pelapor memperkarakan pesta ultah Khofifah yang dinilai melanggar sejumlah pasal.
Pertama, Khofifah bersama Wagub Emil Elistianto Dardak dan Plh Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Heru Tjahjono dilaporkan melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaran acara tasyakuran ultah tersebut. Pelapor menilai, pejabat penyelenggara pesta maupun Khofifah terindikasi kuat melakukan gratifikasi sebagaimana Pasal 5 dan Pasal 12 Undang-Undang Tipikor.
“Dalam hal ini, tiga pejabat publik Khofifah Indar Parawansa sebagai gubernur dan Emil Dardak sebagai wakil gubernur serta Heru Tjahjono sebagai Plh Sekdaprov atas pelanggaran protokol kesehatan sesuai dengan kekarantinaan dan dugaan gratifikasi penggunaan APBD,” ujar aktivis 98 Suroboyo Tangi, Roni Agustinus.
Dalam kaitan pelanggaran protokol kesehatan ini, Khofifah bisa dijerat dengan dua pasal. Pertama sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 Kekarantinaan Kesehatan.
Kuasa hukum Aktivis 98, Ari Hans Simaela, mengatakan, pihaknya juga melaporkan Khofifah dan semua pihak yang terlibat melanggar pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Menurutnya, semua semua orang yang hadir dalam kerumunan pesta itu harus dijerat hukum, bukan bukan hanya tiga pejabat teras.
“Kami minta adanya persamaan kedudukan di depan hukum,” tandasnya. Menurutnya aturan protokol kesehatan tidak boleh diskriminatif.
“Jadi sama seperti masyarakat yang lain, ketika melakukan kegiatan kemasyarakatan juga dibubarkan dan diproses secara hukum. Jadi kami juga meminta persamaan kedudukan di depan hukum,” imbuhnya.
Berikutnya, Gubernur Khofifah terancam dijerat pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto pasal 216 KUHP. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
“Jika open house saja dilarang apalagi sekadar pesta ulang tahun. Ketika pesta pernikahan itu dilakukan dalam situasi pandemi dan menghadirkan banyak orang tentu ini bertentangan dengan anjuran pemerintah,” kata kuasa hukum pelapor lainnya, M Soleh di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Surabaya, Senin (24/5/2021).
Menurut Soleh, tidak boleh ada diskriminasi dalam penerapan protokol kesehatan. Ia menyinggung soal kasus serupa yang menjerat Rizieq Shihab yang akhirnya didakwa melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan.
“Hukum diberlakukan untuk semua orang, tentu pejabat ketika melanggar sanksinya harus lebih berat dibanding orang biasa. Oleh karenanya kepolisian harus mengusut dugaan pelanggaran dalam kasua pesta ulang tahun Khofifah,” kata Soleh.
Acara yang dihadiri Khofifah, Wagub Emil dan puluhan pejabat pemprov itu viral di media sosial melalui rekaman video amatir. Beragam komentar pedas dilontarkan warganet karena pesta tersebut tidak sekadar melanggar prokes, tapi juga menyakiti hati rakyat yang sudah dilarang mudik gara-gara pandemi COVID-19.
Baca: Gubernur dan Wagub Jatim Gelar Pesta Ultah yang Picu Kerumunan
Plh Skedaprov Jatim Heru Tjahjono mengklaim pesta ultah Gubernur Khofifah berangkat dari idenya. Ia pun mengajak sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menggelar acara tasyakuran di rumah dinas gubernur, kompleks Gedung Grahadi Surabaya, Rabu (19/5/2021).
Heru mengatakan, gubernur dan wagub sebelumnya tidak tahu apa-apa soal pesta ultah ke-56 itu. Ia mengaku, acara itu digelar atas inisiatifnya bersama sejumlah kepala organisas perangkat daerah (OPD) sebagai kejutan untuk atasannya, Khofifah Idndar Parawansa.
“Idenya dari saya. Ibu Gubernur pun tidak tahu kalau kami membuat acara seperti ini, karena surprise,” kata Heru di Kantor Gubernur Jawa Timur, Jumat (21/5/2021).
Baca: Sekda Pemprov Jatim Akui Inisiator Pesta Ultah Gubernur Khofifah
Khofifah sendiri telah menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf terkait kontroversi kegiatan yang dimaksudkan untuk kepentingan pribadinya itu. Dalam rilis resmi, Khofifah menyebut berita soal kerumunan dalam pesta ultahnya yang viral agak melenceng dari fakta dan obyektif yang terjadi di lokasi.
Ia menyebut, video tersebut diambil saat para hadirin bubar usai pest, sehingga semua orang nampak berdiri. Padahal selama acara berlangsung, tamu yang hadir duduk dan hanya pegawai katering yang berdiri.
“Angle (rekaman video) yang diambil terkesan berkerumun saya mohon maaf, tidak ada terbersit rencana syukuran bersama OPD apalagi pesta ultah, jauh dari tradisi saya. Posisi berdiri adalah posisi jelang bubaran karena pada dasarnya undangan duduk, kecuali tim katering dan bagian umum,” tulisnya.
Walau demikian, mantan Menteri Sosial itu tetap meminta maaf atas peristiwa tersebut.
“Saya mohon maaf sebesar-besarnya jika ada yang telah membaca berita atau video viral dengan bunyi pesta ulang tahun Khofifah ada kerumunan atau serupa. Penjelasan ini semoga dapat memberikan info yang terlanjur terdistorsi,” demikian pesan Khofifah. (bid)