Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Farid Makruf, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Kapolda Jatim Irjen Pol Dr Toni Harmanto membahas masalah dinamika pertambangan, Selasa (24/1/2023).

Bongkah.id – Forkopimda Jawa Timur menyatakan komitmennya dalam menangani masalah tambang ilegal dan liar berdasar aturan hukum yang berlaku. Penertiban dilakukan sesuai prosedur dan urutan prosesnya.

Permasalahan dan dinamika pertambangan mulai dari legalitas, masalah sosial ekonomi dan penegakan hukum di Jatim ini dibahas Forkopimda dalam Forum Group Discussion (FGD) di Hotel Wyndham Surabaya, Selasa (24/1/2023).

ads

Acara ini dihadiri Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Farid Makruf, bersama Pejabat Utama Kodam V Brawijaya dan Kapolda Jatim Irjen Pol Dr Toni Harmanto,MH bersama Pejabat Utama.

Pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemda se-Jatim juga mengikuti FGD ini secara tatap muka maupun daring. Selain itu, kegiatan ini juga diikuti pengusaha bergerak di bidang pertambangan khususnya galian C.

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto meminta agar semua pengusaha di bidang pertambangan khususnya galian C, memastikan sudah memiliki legalitas berupa izin usaha dari instansi berwenang. Selain itu, operasi tambang juga wajib memperhatikan dampak sosial ekonomi masyarakat sekitar.

“Kita berharap bahwa ada proses legalitas, kemudian ada analisa dampak sosial ekonomi yang potensi timbul. Aspek penegakan hukum yang juga berkorelasi dengan hal itu. Jadi konsistensi kita para penegakan hukum walaupun tadi juga ada pertanyaan yang mempertanyakan hal ini,” katanya.

Toni juga berharap FGD ini dapat memecahkan salah satu masalah dari tiga isu utama terkait pertambangan. Melalui forum ini, lanjutnya, diharapkan bisa melahirkan perencanaan yang tepat dalam penanganan kasus galian C ilegal dan liar.

“Kita tahu dari proses masalah legalitas perijinan kemudian dampak masalah sosial ekonomi juga yang timbul termasuk pajak yang memang dihasilkan juga berkontribusi untuk pembangunan di Jawa Timur dan aspek penegakan hukumnya,” tambahnya. (bid)

2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini