Bongkah.id – Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat skandal video tindakan mesum di ruang kerja salah satu dinas Pemkab Jombang, diberhentikan dari jabatannya.
Tindakan pemberhentian dua oknum ASN dari jabatannya sebagai Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, menurut Penjabat (Pj) Bupati Jombang, Teguh Narutomo. Karena Senen dan Dian Yunitasari sedang menjalani pemeriksaan.
“Bahwa dalam PP 94 nomor 40 menjelaskan, semua ASN yang sedang dilakukan pemeriksaan dilakukan pembebasan itu yang saya lakukan disini. Bahwa bapak Senen dan bu Sekdin (P dan K Jombang-red), sedang dilakukan pemeriksaan. Jadi kita bebaskan sementara,” kata Narutomo usai menyerahkan SK pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Jumat (23/8/2024).
Menurutnya, Senen dan Dian Yunitasari saat ini sedang menjalani pemeriksaan terkait dugaan video mesum oleh Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Sehingga keduanya dibebaskan dari jabatan sebagai Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas P dan K Kabupaten Jombang.
“Status pegawainya tetap, namun dibebaskan dari jabatan definitifnya sebagai Kadis dan Sekdin,” jelas Narutomo.
Pria kelahiran Pontianak ini menambahkan APIP sudah melakukan pemeriksaan terhadap kedua oknum ASN yang terekam kamera CCTV diduga melakukan tindakan mesum di ruang kerja.
“Itu yang kita dalami sejauh mana permasalahannya, kebenarannya. Kita cari tahu kebenaran, jika itu adalah sebuah kesalahan maka akan dilakukan sanksi” ungkapnya.
Narutomo mengungkap jika saat ini APIP yang beranggotakan BPKP dan Inspektorat sedang bekerja untuk mencari dan menggali kebenaran, termasuk video yang beredar akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu agar tidak ada unsur dugaan.
“Begitu nanti ada hasil dari pemeriksaan (APIP) akan bisa disimpulkan. Jika ada pernyataan kesalahan secara personal maka akan kita berikan sanksi,” tegasnya memungkasi. (ima/rf)