Bongkah.id – Polisi mengamankan seorang pengedar obat-obatan berbahaya di Banyuwangi, Jawa Timur. Tersangka, MH (32), diamankan beserta barang bukti berupa 2.534 butir pil Trihexyphenidyl.
MH diringkus di rumahnya, Dusun Sambungrejo, Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, pada Senin (22/8/2022). Penangkapan tersangka berdasar hasil interogasi terhadap AM (19), pembeli pil Trihexyphenidyl yang masih bertetangga dengan MH.
“Anggota melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap AM (19) yang merupakan pembeli pil trex dari transaksi yang dilaporkan oleh warga,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kasi Humas Iptu Moch. Agus Winarno.
Agus mengatakan, AM yang statusnya sebagai saksi kemudian mengaku membeli pil jenis Trihexyphenidyl dari MH yang merupakan tetangganya. Kemudian anggota Polsek Songgon kemudian bergerak melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku di kediamannya.
“Petugas berhasil mengamankan 2.534 butir pil jenis Trihexyphenidyl yang disembunyikan di dalam lemari. Selain pil, juga diamankan uang hasil penjualan pil hari ini sebesar Rp 200.000,” terangnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjual pil jenis Trihexyphenidyl kepada AM sebanyak 20 butir. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain di antaranya 2.534 butir pil jenis Trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp 200.000, 1 buah HP, 1 timbangan, 11 klip plastik sisa sabu-sabu, 1 buah pipet, 1 lembar alumunium foil dan 3 buah korek api.
“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Songgon untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka di jerat dengan pasal, dalam Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” tukas Iptu Agus. (bid)