Bongkah.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur, menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional DPO Fredy Pratama.
Polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 84 kilogram dan 2 ribu butir pil ekstasi. Serta ABM (35) warga Kota Bandung yang tinggal di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.
Juga YDS (22) warga Kota Palangkaraya yang tinggal di Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemulus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
“Kedua tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda tersangka ABM ditangkap pada hari Jumat, 24 Mei 2024, sekira pukul 14.30 WITA di Kabupaten Banjar,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Selasa (23/7/2024).
Sementara tersangka YDS ditangkap pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WITA di Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
Diungkapkan Imam, untuk mengelabuhi petugas tersangka membungkus sabu dan pil ekstasi di dalam kemasan teh.
“Pengungkapan kasus ini hasil dari pengembangan Laporan Polisi (LP) pada Mei 2023 TKP Sidoarjo tersangka AR yang saat ini menjalani hukuman di salah satu lapas di jatim,” lanjut Imam.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dari pengungkapan kasus ini diamankan 85 milyar kalau dikonversikan dengan jiwa manusia bisa menyelamatkan 820 ribu jiwa,” pungkasnya. (addy)