
Bongkah.id – Polemik pembagian tanah waris antara anak dan istri mantan Bupati Jombang periode 2013-2018 Almarhum Nyono Suharli Wihandoko, hingga kini masih bergulir.
Istri mantan Bupati Jombang Nanik Prastiyaningsih mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Agama Jombang dengan nomor surat 2/Pdt. Eks/2025/PA.Jbg jo 2980/Pdyt.G/2023/PA.Jbg.
Eksekusi tersebut menghadirkan kuasa hukum Nanik Prasetiyaningsih dan juga kuasa hukum Devy Mutia Pishesha, putri dari mantan Bupati Nyono Suherli Wihandoko.
Pihak Jurusita Pengadilan Tinggi Agama Surabaya bersama aparat kepolisian juga turut mendampingi eksekusi yang digelar di lahan seluas kurang lebih 11.000 meter persegi, terletak di Desa Sukosari, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Usai Jurusita melakukan pengukuran terhadap objek waris, kuasa hukum istri mantan Bupati Jombang dan kuasa hukum anak tiri perempuannya terlibat cekcok.
Cekcok penolakan tersebut datang dari Ristya Rahmawaty yang merupakan kuasa hukum Devy Mutia Pishesha dan Thalia Virgina Putri Suharli.
Ristya Rahmawaty menjelaskan bahwa pihaknya tidak setuju dengan proses eksekusi tanah yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Agama Jombang.
“Kami tidak setuju karena Ketua (Pengadilan PA Jombang) memberikan putusan atas dasar pemberian manfaat saja, tidak melihat putusan yang senyatanya,” ujarnya, Rabu (23/4/2025).
Ia pun menyebut bahwa dalam putusan tidak tertuang istilah bahwa pembagian tanah waris ini dilakukan secara global. Dimana setiap bidang tanah dipecah berdasarkan asas pemberian manfaat.
“Tidak ada itu dalam putusannya, dituangkan harus dibagi per bidang itu dipecah, per bidang global, itu tidak ada,” jelasnya.
Ia menegaskan seharusnya pihak Jurusita membagi tanah waris itu berdasarkan putusan pengadilan, yakni pihak pemohon mendapat waris 30/384.
“Putusannya memang mendapatkan hak waris, tetapi tidak seperti itu. Dan intinya tidak sesuai dengan putusan. Kalau sesuai putusan dapatnya kan 30/384, yakni tiap bidang, atau setiap SHM dibagi, sesuai dengan bagiannya gitu. Di sini (Desa Sukosari) ada 7 bidang,” tuturnya.
Atas adanya persoalan ini, pihaknya mengaku akan melakukan upaya hukum berupa pelaporan ke Pengadilan Tinggi Agama di Surabaya. “Upayanya ya kita akan melapor ke PT, bahwa putusan dilakukan tidak sesuai,” lontarnya.
Sementara itu, George Elkel, atau pengacara blangkon, selaku kuasa hukum dari Nanik Prastiyaningsih menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi tanah ini, berdasarkan dari putusan Pengadilan Tinggi Agama di Surabaya, atas pengajuan dari kliennya.
“Eksekusi itu kebijakan dari pak panitera, yang menyatakan, daripada membongkar semua SHM, lebih baik 1, dan 2 aja yang dibongkar, untuk diberikan hak pada pemohon eksekusi tapi oleh termohon eksekusi ditolak,” ujarnya.
Ia pun menjelaskan bahwa penolakan ini didasarkan kemauan dari pihak termohon eksekusi untuk dilakukan pembagian tanah pada masing-masing bidang tanah yang jumlahnya ada 7 bidang.
“Jadi maunya dibagi semua setiap SHM, saya bandingkan kalau ada 7 pieces, prinsipal kami (Nanik) mendapat 1 pieces, kan langsung dibagi aja, 1 dan yang 6 pihak termohon eksekusi, tapi beliau (kuasa hukum termohon eksekusi) keberatan,” tuturnya.
Untuk itu, pihaknya menyebut bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan perintah negara dalam putusan nomor 353/Pdt.G/2024/PTA.Sby.
“Intinya kita hari ini menjalankan perintah negara dalam putusan eksekusi nomor 353 Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Dan hari ini eksekusi 7 bidang tanah yang ada di Sukosari,” katanya.
Dengan adanya putusan ini, ia menyebut bahwa nama kliennya juga ikut dipulihkan, atas tuduhan-tuduhan yang tidak benar.
“Dan hak-hak klien kami berupa tanah dan uang dari klien kami itu sebenarnya tidak memikirkan, tetapi ini tentang kehormatan dan harga diri, termasuk nama baik dari Almarhum Pak Nyono Suherli,” ujarnya.
“Makanya klien kami bukan tidak mau melawan karena itu anak-anaknya sendiri, dan itu juga bagian dari keluarganya, sehingga kami diperintahkan untuk melakukan upaya hukum secara baik dan benar,” tuturnya.
Saat ditanya berapa total luas tanah dari 7 SHM yang dibagi pada pelaksanaan eksekusi tanah waris itu, ia mengaku ada kurang lebih 11.000 meter persegi tanah yang dibagi.
“Sesuai dengan putusan 30/385, dari 2 obyek tanah ini, ya sekitar 900 meter persegi dan hari ini kita sepakat apapun itu karena itu perintah pengadilan sesuai putusan kami jalankan,” ujarnya.
Untuk itu pihaknya berharap agar pelaksanaan eksekusi tanah di Jombang ini berjalan dengan lancar dan para pihak menghargai keputusan pengadilan.
“Kita berharap bahwa eksekusi berjalan dengan lancar, para pihak hadir di hari ini. Dan menunjukkan bahwa memang ini hubungan kekeluargaan itu ada dan ini tadi pihak lawan juga dihadiri pengacaranya sendiri, berarti ini kan memang permasalahan ibu dan anak, dimana kami punya prinsipal adalah seorang ibu, bagaimana pun tetap menjaga nama baik keluarga,” pungkasnya. (ima)