
bongkah.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kini menajamkan penyelidikan atas praktik pemanfaatan ruang laut tanpa izin atau reklamasi ilegal seluas 1,72 hektare di pesisir utara Gresik, Jawa Timur.
Diduga pelaksana reklamasi adalah PT Smelting Smelter (SSM), perusahaan yang terkait dengan kegiatan industri peleburan, yang akan dipakai untuk pembangunan pabrik.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP RI, Sumono Darwinto, mengatakan pihaknya mendalami sejauh mana dampak kegiatan itu terhadap lingkungan dan ekosistem laut.
“Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk menentukan juga sanksi apa yang akan diberikan kepada pihak yang melakukan reklamasi ilegal tersebut. Bisa saja sanksinya denda yang dihitung dari kerugian akibat kerusakan lingkungan dan ekosistem laut sekitar lokasi,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Menurut Sumono, penentuan sanksi tidak semata-mata berhenti pada aspek pelanggaran administratif. KKP juga mempertimbangkan potensi dampak ekonomi proyek tersebut bagi masyarakat setempat.
“Satu lagi ya itu soal dampaknya terhadap lingkungan dan ekosistem laut,” katanya.
Dua kutub ini—ekonomi dan ekologi—menjadi timbangan yang tak terpisahkan. Sambil menunggu hasil penyelidikan lanjutan, proyek reklamasi itu dihentikan sementara.
Perusahaan diminta melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan, termasuk kajian analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Dari keterangan pihak pengusaha, kata Sumono, mereka mengaku tidak mengetahui prosedur perizinan reklamasi.
Sebelumnya, penghentian kegiatan dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Benoa—Ditjen PSDKP pada Selasa (17/2/2026).
Tindakan ini merupakan hasil patroli rutin sekaligus tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang resah melihat aktivitas di ruang laut tanpa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Langkah hukum tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap usaha pemanfaatan ruang laut memiliki PKKPRL, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 yang secara khusus mengatur izin reklamasi.
Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa perizinan KKPRL bukan sekadar formalitas administratif.
Ia dirancang untuk memastikan setiap aktivitas di laut selaras dengan tata ruang, tidak tumpang tindih, dan tidak merusak keberlanjutan ekosistem.
Di pesisir Gresik, perdebatan itu terasa nyata. Di satu sisi, ada impian pertumbuhan ekonomi dan geliat industri. Di sisi lain, ada laut yang selama ini menjadi ruang hidup nelayan dan habitat biota.
Penyelidikan KKP akan menjadi penentu: apakah reklamasi ini akan berujung pada sanksi tegas, penyesuaian izin, atau bahkan pembatalan total.
Untuk sementara, ombak tetap datang dan pergi, menyapu batas antara darat dan laut, seolah mengingatkan bahwa setiap jengkal ruang pesisir menyimpan konsekuensi yang tak bisa diabaikan. (anto)

























