Perusakan hutan di Indonesia tercatat paling parah di dunia.

bongkah.id – Kerugian pascabencana lebih dari Rp 50 triliun namun gugatan KLHK sekitar Rp 4 triliun. Tuntutan tersebut mengundang polemik, dimana nilai keadilannya?

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi mengajukan gugatan perdata terhadap sejumlah perusahaan yang diduga menjadi sumber kerusakan lingkungan di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat.

‎Nilai gugatan yang diajukan KLHK mencapai sekitar Rp 4 triliun, mencakup ganti rugi lingkungan dan biaya pemulihan ekosistem.

‎Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyatakan gugatan tersebut didasarkan pada hasil verifikasi kerusakan lingkungan di kawasan hulu daerah aliran sungai.

‎ “Prinsip yang kami terapkan adalah polluter pays. Pelaku perusakan wajib membayar pemulihan lingkungan yang ditimbulkannya,” kata Rasio dalam keterangan resmi KLHK.

‎Namun, nilai gugatan itu menjadi perhatian publik setelah dibandingkan dengan data kerugian bencana yang dirilis pemerintah dan dilaporkan media nasional serta internasional.

‎Berdasarkan laporan kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi, total kerugian dan kebutuhan pemulihan pascabencana di tiga provinsi tersebut diperkirakan melampaui Rp 50 triliun.

‎Kepala BNPB Suharyanto sebelumnya menyampaikan bahwa di Aceh saja, kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi akibat banjir dan longsor mencapai lebih dari Rp25 triliun.

‎Kerusakan mencakup ribuan rumah warga, jalan dan jembatan, fasilitas pendidikan dan kesehatan, serta lahan pertanian.

‎Sementara di Sumatera Utara dan Sumatera Barat, nilai kerugian dan kebutuhan pemulihan masing-masing berada di kisaran Rp12 hingga Rp15 triliun.

‎Dengan demikian, nilai gugatan perdata KLHK hanya mencakup sebagian kecil dari total kerugian negara dan masyarakat.

‎KLHK menjelaskan bahwa gugatan perdata lingkungan difokuskan pada biaya pemulihan ekosistem, terpisah dari kerugian ekonomi makro dan sosial yang ditangani melalui skema lain, termasuk anggaran negara.

‎Perampasan Aset

‎Penjelasan tersebut belum meredakan kritik. Direktur Eksekutif WALHI Nasional Zenzi Suhadi menilai pendekatan hukum yang hanya menuntut sebagian kecil kerugian berpotensi melemahkan efek jera, jauh dari nilai keadilan.

‎ “Jika koruptor bisa dikenai perampasan aset untuk mengganti kerugian negara, perusahaan yang merusak lingkungan hingga menimbulkan bencana seharusnya diperlakukan setara,” ujar Zenzi.

‎KLHK menyatakan tidak menutup kemungkinan penerapan sanksi lanjutan, termasuk pencabutan izin dan pidana lingkungan, terhadap perusahaan yang terbukti bersalah. Proses hukum saat ini masih berjalan.

‎Sementara itu, warga di wilayah terdampak bencana masih menunggu pemulihan. Banyak korban kehilangan rumah dan sumber penghidupan.

‎Kasus ini sekarang menjadi ujian serius bagi negara. Apakah penegakan hukum lingkungan akan berhenti pada gugatan terbatas, atau berkembang menjadi pertanggungjawaban penuh sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan? ‎(kim)

4

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini