bongkah.id – Iklim politik di Kabupaten Sidoarjo kembali menjadi sorotan publik. Polemik yang menyeret nama Bupati Sidoarjo, Subandi, dalam laporan dugaan penipuan bernilai puluhan miliar rupiah dinilai mencerminkan dinamika politik yang tidak sehat dan berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan daerah.
Menanggapi laporan tersebut, Subandi menegaskan bahwa tudingan yang diarahkan kepadanya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Ia menyebut, apabila dana yang dipersoalkan benar ditujukan untuk investasi, seharusnya terdapat kesepakatan atau perjanjian tertulis sejak awal.
“Kalau itu untuk investasi, seharusnya juga ada kesepakatan atau perjanjian sebelumnya. Faktanya, tidak ada perjanjian apa pun,” jelas Subandi kepada awak media, Kamis (22/1/2026).
Lebih lanjut, Subandi mengungkapkan bahwa laporan itu diduga dilakukan oleh seseorang berinisial RM, yang disebutnya merupakan suami dari Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana. “Yang jelas, yang melaporkan itu RM dan kawan-kawan,” ungkapnya.
Atas laporan tersebut, Subandi menilai persoalan ini telah mencederai nama baiknya sebagai kepala daerah sekaligus mengganggu roda pemerintahan Kabupaten Sidoarjo. Ia pun memastikan akan menempuh langkah hukum dengan melakukan pelaporan balik.
“Yang jelas ini mengganggu Kabupaten Sidoarjo, saya akan lakukan pelaporan balik,” pungkas Subandi.
Sebelumnya, sebagaimana dilansir rekan media, perkara dugaan penipuan tersebut dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri oleh pengacara Dimas Yemahura Alfarauq yang mewakili kliennya pada 16 September 2025.
Laporan itu teregister dengan Nomor: LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Dalam laporan tersebut, dugaan penipuan senilai Rp28 miliar turut menyeret nama Bupati Sidoarjo Subandi dan anggota DPRD Sidoarjo, M Rafi Wibisono, yang juga anak Bupati Subandi.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Dimas Yemahura Alfarauq, menyatakan bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Hal itu tertuang dalam Surat Perintah Tugas Penyidikan bernomor SP.Gas.Sidik/70.2b/I/RES.1.11./2026/Dittipidum tertanggal 20 Januari 2026.
Polemik ini semakin menegaskan wajah politik dan birokrasi di Kabupaten Sidoarjo yang dinilai sarat kepentingan dan jauh dari prinsip tata kelola pemerintahan yang sehat.
Ketika konflik kepentingan, relasi kekuasaan, dan manuver politik personal masuk ke ranah penegakan hukum, birokrasi berisiko dijadikan alat tarik-menarik kepentingan.
Publik menilai kondisi tersebut bukan hanya mencederai etika politik lokal, tetapi juga berpotensi melumpuhkan kinerja pemerintahan serta merugikan kepercayaan publik terhadap institusi daerah. (anto)



























