Bongkah.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, mencatat pajak hotel dan penginapan tahun 2024 tercatat Rp 1,1 miliar.
Pendapatan pajak itu berasal dari 22 hotel dan penginapan yang ada di Jombang.
Sesuai Perda Nomor 13/2023 tentang pajak dan retribusi daerah, pajak hotel dikenakan 10 persen per penginap.
“Jumlah pajak yang dikenakan tetap 10 persen sesuai per 13/2023. Jadi kita kenakan per penginap, bukan per berapa lama dia menginap,” kata Kepala Bapenda Jombang Hartono, Selasa (22/10/2024).
Menurut Hartono, pendapatan dari sektor hotel dan penginapan perlu dilakukan upaya optimalisasi. Sebab, sejumlah pengipan tak seluruhnya terdaftar sebagai obyek yang dikenakan pajak.
“Seperti sebagian villa di Wonosalam. Itu sebagian kena pajak, sebagian lainnya belum. Kayak di Kampoeng Djawi itu sudah, tapi sebagian villa lain belum,” jelasnya.
Ke depan, pihaknya juga ingin meningkatkan pemasangan alat perekam pajak untuk mengurangi potensi kebocoran pajak.
“Rencana kita tingkatkan di kasir hotel dan penginapan. Saat ini sudah, tapi ada sebagian yang belum,” pungkasnya. (ima)