Lima anak di bawah umur korban pencabulan oleh guru ngaji mereka, ES (54) melapor ke Polres Bogor, Jawa Barat.

Bongkah.id – Pencabulan oleh oknum guru ngaji terhadap anak didiknya yang masih di bawah umur lagi-lagi terjadi. Tindakan bejat itu diduga dilakukan ES (54) saat mengajari para korban mengaji di rumah pelaku, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pelaku sudah diringkus dan mendekam di ruang tahanan Polres Bogor. Hasil pemeriksaan menguatkan dugaan bahwa ES melakukan perbuatan cabul terhadap lima orang anak.

ads

“Korbannya adalah murid-murid pengajian, ada yang usia 8 hingga 9 tahun. Modusnya, setelah selesai kegiatan pengajian, para korban meminta para korban tidak pulang dulu karena akan dibacakan doa agar menjadi anak pintar begitu,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan, Sabtu (22/1/2022).

Siswo menjelaskan, pelaku sudah setahun ini mencabuli lima anak didiknya, yakni sejak 2021. Dari pengakuan ES, lanjutnya, perbuatan itu dilakukan sebagai pelampisan lantaran jarang mendapat ‘jatah’ dari istrinya untuk berhubungan intim.

“Motifnya karena kebetulan kemarin itu tidak ada pelampiasan. Karena biasanya kalau mau berhubungan sama istri, istrinya selalu ngeluh kecapean gitu,” ungkap Siswo.

Siswo menyampaikan kondisi para korban saat ini secara psikologi masih belum terlihat jelas dampaknya, namun dia mengatakan akan mendampingi para korban apa bila terjadi sesuatu yang tidak di inginkan dari segi kesehatan.

“Untuk sementara kita belum temukan. Nanti kalo ada secara pisikolognya kita dampingkan bersama pemerintah daerah dalam hal ini nanti dinas perlindungan anak,” tambahnya.

Kasus ini terungkap setelah satu korban pencabulan curhat kepada keluarganya. Dia bercerita apa yang dialaminya ketika bersama pelaku.

“Iya curhat dia. Kemudian lapor ke RT dan ke RW kemudian sambung ke saya,” kata Kepala Desa Situ Daun, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, Muhammad Jai.Kamis (20/1/2022).

Warga yang mendengar hal ini sontak geram dan mendatangi ES di kediamannya. ES yang sempat membantah akhirnya mengakui perbuatannya setelah didesak warga.

Atas perbuatannya, ES disangkakan melanggar Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun. (bid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini