Bongkah.id – Sidang kasus pembunuhan sadis dengan korban perempuan dalam koper merah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Kamis (21/8/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Tuntut Hukuman Mati
Jaksa Ichwan Kabalmay menyampaikan bahwa terdakwa Rohmad Tri Hartanto, warga Kabupaten Tulungagung, dituntut dengan hukuman mati. Tuntutan ini merupakan hasil arahan dari Kejaksaan Agung.
“Berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, kami menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Pertimbangannya, perbuatan terdakwa sangat sadis sebagaimana terungkap di persidangan,” ujar Ichwan usai sidang.
Jaksa menilai, tidak ada satu pun hal yang meringankan bagi terdakwa. Justru, setelah membunuh korban, Uswatun Khasanah (29), warga Blitar, Rohmad sempat menjual mobil milik korban untuk kepentingan pribadi.
Kuasa Hukum Siapkan Pledoi
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Mohammad Rofian, SH, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan pekan depan.
“Sejak awal sidang hingga tuntutan, terdakwa selalu bersikap sopan. Seharusnya hal tersebut masuk dalam pertimbangan sebagai faktor yang meringankan,” kata Rofian.
Kasus Mutilasi yang Menggemparkan
Kasus ini terjadi pada Januari 2025 di sebuah hotel di Kota Kediri. Pelaku diduga membunuh korban karena sakit hati dan cemburu. Usai menghabisi nyawa korban, pelaku memutilasi tubuhnya menggunakan pisau pemotong buah.
Potongan tubuh korban kemudian dibuang di beberapa lokasi. Bagian tubuh dalam koper merah ditemukan di Ngawi, sementara bagian lain dibuang di Trenggalek dan Ponorogo.
Tragedi ini sempat menggemparkan masyarakat dan viral di media sosial karena cara pelaku menghilangkan jejak dinilai sangat keji. (wan/sip)