Diketahui, selain melakukan penipuan terhadap kontraktor. Pengembang perumahan Hanief Islamic Residence Jombang juga menipu puluhan pembeli dengan total kerugian miliaran rupiah.
Awalnya pada tahun 2019, pengembang membuka perumahan di Desa Pandanwangi di lahan 2,4 hektar. Meski belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) pengembang tetap nekat memasarkan perumahan tersebut.
ads
Selain tidak ada IMB, status lahan yang akan didirikan bangunan perumahan komersil Hanief Islamic Residence juga masih berstatus kawasan hijau. Artinya lokasi tersebut masuk zona larangan pendirian perumahan.
“Saya berharap kerugian yang diakibatkan pengembang, bisa segera dibayarkan sesuai dengan perjanjian,” pungkas Atas. (ima)
5