Bongkah.id – Seorang remaja perempuan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur menjadi korban rudapaksa saudara laki-lakinya sendiri.
Pelaku diketahui berinisial AA (23), warga di wilayah Kecamatan Mojoagung dan merupakan saudara se ibu korban berinisial LN.
Pelaku juga diketahui sudah memiliki istri dan anak.
“Dua orang ini alamatnya sama, di Kecamatan Mojoagung, mereka satu saudara bukan se ayah tapi se ibu,” ujar, Kanit PPA Polres Jombang, Ipda Faris Patria Dinata, Rabu (21/5/2025).
Dari hasil interogasinya, AA yang berprofesi sebagai pedagang pentol keliling ini mengaku pertama kali membujuk rayu adiknya yang berinisial LN dengan cara memberikan video porno dan memaksa untuk melakukan hubungan seksual bersamanya.
“Kakaknya ini menunjukkan video porno kepada adiknya agar mau melakukan hubungan tersebut, adiknya sempat nolak tapi dipaksa oleh kakaknya dan mengancam agar tak memberi tahu ibunya,” kata dia.
Ironisnya, hubungan tak senonoh tersebut dilakukan sejak 2018 dan berakhir pada 2024, namun baru terendus oleh pihak keluarga pada 2025.
“Korban waktu itu masih duduk dibangku kelas 5 SD sekitar usia 12 tahun, berakhir pada 2024 korban sudah lulus SMA. Ketahuannya ketika korban cekcok dengan pelaku soal ekonomi sehingga pihak keluarga tahu akhirnya mengaku saat dibawa ke Polsek Mojoagung, dari Polsek Mojoagung diserahkan ke unit PPA pada Minggu (18/5/2025),” jelasnya.
Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur tentang tindak pidana persetubuhan dengan anak. “Pasal kita terapkan 81 UU perlindungan anak,” pungkasnya. (ima/sip)