
bongkah.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, Selasa, (20/1/2026).
Penetapan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Madiun dan berkaitan dengan pengelolaan dana CSR serta proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, dan pihak swasta, Rochim Ruhdiyanto.
Penetapan ketiganya disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yang dipimpin Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (20/1/2026) malam.
Asep menjelaskan, perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti.
KPK menduga terjadi praktik pemerasan dengan modus permintaan fee proyek, pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi lain di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan di Madiun, penyidik mengamankan uang tunai total Rp550 juta.
Uang tersebut terdiri atas Rp350 juta yang diamankan dari Rochim Ruhdiyanto dan Rp200 juta dari Thariq Megah. Barang bukti itu diduga terkait langsung dengan transaksi yang tengah berlangsung saat OTT dilakukan.
KPK juga mengungkap temuan awal penerimaan gratifikasi oleh Maidi dalam kurun 2019 hingga 2022 dengan nilai mencapai Rp1,1 miliar.
Salah satu penerimaan tersebut diduga berasal dari proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar, di mana penyidik menemukan adanya permintaan fee sebesar enam persen dari nilai proyek.
Usai penetapan tersangka, KPK menahan Maidi, Rochim, dan Thariq untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Bagi warga Madiun, kisah ini lebih dari sekadar rilis penegak hukum. Ini tentang proyek jalan yang seharusnya mempermudah langkah, dana CSR yang mestinya kembali ke masyarakat, namun digunakan untuk kepentingan pribadi koruptor.
Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Maidi bersama Thariq juga dijerat Pasal 12B Undang-Undang Tipikor, juncto ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (anto)
.



























