bongkah.id – Surplus Jenderal dalam tubuh Polri kian tinggi. Jumlah sebelumnya 213 Jenderal. Kini naik menjadi 233 Jenderal. Perubahan itu terjadi, setelah Kapolri Jenderal Idham Azis menaikkan pangkat satu tingkat lebih tinggi kepada 25 perwira tinggi (Pati) Polri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2020) pagi. Kenaikan pangkat tersebut berdasarkan surat telegram Kapolri bernomor STR/703/X/KEP./2020 tertanggal 19 Oktober 2020.
“Perwira tinggi yang mendapatkan kenaikan pangkat jumlahnya 25 orang. Yang terdiri dari 20 orang pangkat Kombes menjadi Brigadir Jenderal, dan 5 orang Brigjen diangkat menjadi Irjen,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan melalui keterangan resminya.
Merujuk pada telegram Kapolri yang diterbitkan itu, lima jenderal bintang satu yang kini berbintang dua adalah Irjen Pol. Didit Prabowo, Irjen Pol. I Ketut Argawa, Irjen Pol. Sudarsono, dan Irjen Pol. Yakobus Marjuki yang kini menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama TK. I Sespim Lemdiklat Polri. Sementara Irjen Pol Abdul Hasyim Gani yang menjabat Pati Bareskrim Polri untuk penugasan pada Kementerian Perdagangan.
Sementara 20 perwira menengah (pamen) yang dinaikkan menjadi Pati adalah Brigjen Pol. Sutardjo, Brigjen Pol. Suradiyana, Brigjen Pol. Deddy Setiabudi, Brigjen Pol. Heri Maryadi, Brigjen Pol. Ruslan Aspan, Brigjen Pol. Agus Pranoto, dan Brigjen Pol. Hendri Marpaung.
Diikuti, Brigjen Pol. I Ketut Suardana, Brigjen Pol. Didik Agung Widjanarko, Brigjen Pol. Yudhiawan, Brigen Pol. Mardiyono, Brigjen Pol. Petrus Patrige Rudolf Renwarin, Brigjen Pol. Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, dan Brigjen Pol. Viktor Theodorus Sihombing.
Selanjutnya Brigjen Pol. Agung Yudha Wibowo, Brigjen Pol. Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi, Brigjen Pol. Suhendri, Brigjen Pol. I Gusti Kade Budhi Harryarsana, Brigjen Pol. Bahtiar Ujang Purnama, dan Brigjen Pol. Yoyon Tony Surya Putra.
Dalam mutasi sebelumnya, menurut Ahmad, terdapat sejumlah personel Polri yang ditempatkan untuk mengisi jabatan di luar institusi Polri. Misalnya di BNN (Badan Narkotika Nasional), KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kementerian Perdagangan, dan Kementerian PANRB.
Sebelumnya, pada 30 September lalu, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Kapolri Idham Azis mengakui, bahwa Polri pada saat ini surplus Pati dan Pamen dengan pangkat Kombes. Jumlah surplus Kombes sebanyak 288 orang, sementara perwira tinggi surplus 213 jenderal.
Namun, Idham tak memaparkan dugaan terjadinya surplus Jenderal dan Kombes tersebut. Untuk mengatasi hal tersebut Polri sudah mulai berbenah. Mantan Kabareskrim Polri ini mengatakan, pihaknya mulai mengimplementasikan 13 komponen penilaian dalam melakukan mutasi dan promosi anggota.
Tiga belas komponen penilaian itu meliputi mutasi dan promosi mempertimbangkan kompetensi, prestasi, kepangkatan, pendidikan, senioritas tanpa mengorbankan kualitas, dan hukuman dan penghargaan. Kemudian keseimbangan organisasi, penilaian kinerja via SMK Online, catatan personel dari Divisi Profesi dan Pengamanan, Assessment Center Polri dan melalui sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri.
Dia secara pribadi pun mulai menyusun Peraturan Kapolri (Perkap) tentang sistem manajemen dan standar keberhasilan pembinaan SDM Polri yang berkeunggulan. Sementara merujuk pada aturan yang lama, sistem mutasi dan promosi di tubuh Polri diatur dalam Perkap Nomor 16 Tahun 2012 tentang mutasi Mutasi Anggota Polri.
Sebagai informasi, perwira tinggi adalah golongan pangkat pada tingkatan perwira yang paling tinggi di tubuh organisasi Polri. Biasanya, pati ditandai dengan pemakaian bintang di pundak. Dalam golongan ini ada empat pangkat tinggi yang dapat ditembus aparat kepolisian. Yakni Brigadir Jenderal (Bintang 1), Inspektur Jenderal (Bintang 2), Komisaris Jenderal (Bintang 3), dan Jenderal (Bintang 4).
Tak dipungkiri Idham, surplus Kombes dan Jenderal tersebut berbanding terbalik dengan kebutuhan personel Polri di tingkat Tamtama hingga Ajun Komisaris Besar Polri (AKBP). Yakni sebanyak 255.990 personel. Sementara jumlah rill personil Polri baru sebanyak 416.414 orang. Namun, daftar susunan personel yang disiapkan membutuhkan 685.468 orang. Artinya Korps Bhayangkara masih membutuhkan 269.054 personel.
“Upaya yang telah dilakukan Polri adalah dengan mengembangkan ruang jabatan fungsional, promosi jabatan terbuka,” kata mantan Kabareskrim tersebut.
DISENTIL KOMPOLNAS
Pada kesempatan berbeda, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny J. Mamoto mengatakan, penempatan sosok ‘titipan’ untuk diangkat menjadi perwira tinggi (pati) Polri menjadi sumber tingginya jumlah personel pada pangkat tersebut di Korps Bhayangkara.
Menurut purnawirawan Polri berpangkat Irjen ini, sebenarnya tidak akan menjadi masalah apabila memang sosok-sosok tersebut memiliki kemampuan yang memadai. Demikian pula mampu menunjukkan prestasi. Sehingga tidak membuat surplus personel pada pangkat tertentu.
“Faktor yang bisa memengaruhi kebijakan Kapolri, ya faktor titipan tadi. Faktanya ada, tapi kan sulit untuk diungkapkan secara terbuka,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima para wartawan, Kamis (1/10/2020).
Dalam penilaian Benny, jumlah personel Polri yang gemuk pada pangkat tertentu berpotensi menjadi masalah. Tongkat pergantian pucuk pimpinan akan membuat sistem mutasi dan promosi menjadi tidak konsisten. Padahal, sudah ada seleksi berjenjang berdasarkan rekam jejak prestasi dan penilaian-penilaian khusus, yang menjadi sistem bagi kepolisian dalam melakukan mutasi dan promosi personelnya.
“Sistem pembinaan SDM Polri sudah ada. Sudah diperhitungkan dan diantisipasi agar tidak terjadi penumpukan pati. Namun, dalam perjalanan masing-masing Kapolri pada masanya yang lalu, memiliki kebijakan kurang konsisten atas sistem yang dibangun,” ujar mantan Deputi Pemberantasan Narkotika BNN tersebut.
Menghadapi surplus Pati hingga Pamen berpangkat Komisaris Besar (Kombes), Benny mengatakan, Polri harus melakukan pemetaan kompetensi untuk pemberdayaan mereka. Dampak psikologis terhadap anggota juga perlu menjadi perhatian institusi. Hasil dari pemetaan itu bisa menjadi gambaran institusi, untuk menempatkan pati-pati yang dimiliki dalam jabatan fungsional di masing-masing satuan kerja (satker). Demikian pula di Lembaga atau Badan di luar Polri.
Dia lalu mengusulkan beberapa solusi. Misalnya, penambahan rentang masa waktu dalam kenaikan kepangkatan. Kemudian, penugasan personel Polri di luar institusi bisa mengajukan alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Atau, mengkaji ulang masa pensiun personel. Sebab usia pensiun yang terlalu panjang akan berdampak pada menumpuknya pangkat tertentu, termasuk juga pati. (rim)