Keluarga korban saat melihat jalannya persidangan di ruang Kusuma Admaja PN Jombang./bongkah.id/Karimatul Maslahah/
Keluarga korban saat melihat jalannya persidangan di ruang Kusuma Admaja PN Jombang./bongkah.id/Karimatul Maslahah/

Bongkah.id – Persidangan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Putri Regita Amanda (19), siswi SMA asal Kecamatan Sumobito, kembali digelar. Agenda pemeriksaan saksi mahkota, membawa suasana yang sarat dengan luka.

Sebelum sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Takwa menegaskan jalannya persidangan dilakukan secara tertutup.

ads

“Karena ini pemeriksaan saksi mahkota juga pemeriksaan terdakwa dan ada keterangan soal asusila, sidang dilakukan tertutup untuk umum. Yang tidak berkepentingan, dimohon keluar, kecuali keluarga, pendamping dan LPSK,” ucapnya, Rabu (20/8/2025).

Di balik pintu kaca, sebagian keluarga hanya bisa memandangi jalannya sidang. Di dalam ruangan, sang ayah duduk dengan tubuh tegang, ditemani LPSK dan pendamping.

Ketika tiga terdakwa, Adriansyah Putra Wijaya, Achmad Thoriq Firmansyah, dan Lutfi Inahnu Feda, saling memberi kesaksian, suasana haru kian terasa. Kata demi kata yang keluar dari mulut terdakwa seperti membuka kembali luka lama yang belum kering.

Ayah korban tampak beberapa kali memegangi kepalanya. Raut wajahnya menunjukkan betapa berat beban yang harus ia dengarkan. Hingga akhirnya, 30 menit setelah sidang dimulai, ia tak kuasa lagi bertahan. Dengan langkah gontai, ia bangkit dan berjalan keluar ruang sidang.

“Bapaknya tidak kuat, bapaknya tidak kuat,” bisik beberapa keluarga korban yang menyambutnya di luar.

Begitu keluar, sang ayah langsung terduduk. Air mata pecah tanpa bisa ditahan, tisu yang ia genggam menjadi pelindung wajahnya yang dipenuhi tangis. Pelukan keluarga menjadi satu-satunya sandaran, ketika kenyataan pahit itu kembali menamparnya.

Sementara itu, sidang tetap berlangsung hingga sekitar pukul 13.30 WIB. Aldi Demas Akira, Jaksa Penuntut Umum, menyebut bahwa agenda kali ini menghadirkan momen penting, para terdakwa menjelaskan detik-detik peristiwa keji itu.

“Jadi ini tadi untuk sidang memang pemeriksaan saksi mahkota, ketiga terdakwa saling bersaksi,” ungkap Demas usai sidang.

Lebih jauh, Demas menyebut bahwa dari keterangan terdakwa, peristiwa tersebut bukanlah tindakan spontan, melainkan sudah direncanakan.

“Ya memang terbukti, karena memang ketiganya terbukti mengakui melakukan pembuangan untuk menghilangkan bukti, artinya mereka punya waktu untuk berpikir dan melakukan pembunuhan itu,” lontarnya.

Ketiga terdakwa kini dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya tidak main-main, hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Jaksa juga menyertakan pasal alternatif, yakni Pasal 338 dan Pasal 339 KUHP terkait pembunuhan serta kekerasan seksual yang menyebabkan kematian. (Ima/sip)

34

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini