VONIS sanksi ringan atas pelanggaran kode etik ketiga kalinya Ketua KPK Firli Bahuri, secara politik dan hukum menyiratkan jika penegakan hukum di internal KPK sudah terkontaminasi. karena itu, sudah saatnya dilakukan pembersihan di internal KPK, seperti yang dilakukan petugas cleaning service yang setiap dua hari sekali membersihkan logo KPK di dinding Gedung Merah Putih dari kontainasi debu jalanan.

Bongkah.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sa’adah, istri mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor terkait dengan korupsi pemerasan di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sidoarjo, Kamis (20/6/2024).

KPK dan beberapa lembaga penegak hukum tercatat kerap memanggil dan memeriksa istri dari tersangka kasus korupsi. Mereka biasanya menggali informasi dan mengklarifikasi tentang dugaan aliran uang atau pun potensi tindak pidana pencucian uang dari pelaku korupsi menjadi barang atau aset keluarga.

ads

“Hari ini, Kamis (20/6/2024) dijadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sidoarjo. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama Sa’adah, Ibu Rumah Tangga,” kata Juru bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya, Kamis (20/6/2024).

Sebelumnya, KPK mendalami dugaan penggunaan uang hasil korupsi Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali. Hal tersebut diketahui setelah memeriksa staf Muhdlor, Achmad Masruri dalam kasus pemotongan dana ASN BPPD, Sidoarjo.

“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain soal dugaan soal besarnya pemotongan uang serta pendalaman atas adanya aliran uang. Di mana didapatkan tersangka AMA dari berbagai pihak yang kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadinya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (4/6/2024).

Dalam kasus ini, Muhdlor sebagai Bupati diduga menggunakan uang potoangan tersebut. KPK mencatat, pemotongan dana insentif itu diduga dilakukan demi memenuhi kebutuhan Muhdlor dan Ari sebagai Kepala BPPD.

Kasus ini berawal setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (25/1/2024). Sebanyak 11 orang diamankan, termasuk Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati.

Sebelumnya, Siska Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, sekaligus bendahara, disebut secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif para ASN BPPD Sidoarjo. Besaran potongan, berkisar 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang diterima masing-masing ASN.

Berdasarkan perhitungan KPK, dana yang berhasil dikumpulkan Siska mencapai Rp2,7 miliar. Sementara saat OTT, penyidik menemukan uang tunai Rp69,9 juta.

KPK telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Siska Wati selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPBD Kabupaten Sidoarjo, Ari Suyono Kepala BPPD, dan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor. (yg) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini