Ilustrasi (Gambar dibuat oleh AI)
Ilustrasi (Gambar dibuat oleh AI)

Bomgkah.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2025. Program ini akan digelar dalam dua gelombang, memberikan keringanan bagi masyarakat yang menunggak kewajiban pajak kendaraan.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengumumkan kebijakan tersebut saat memberikan keterangan di Surabaya, Senin (19/5/2025).

ads

Ia menjelaskan, pemutihan akan dilaksanakan menjelang dua momentum penting: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Jadi Provinsi Jawa Timur.

“Biasanya tahap pertama dilakukan sekitar Juli sampai September, menjelang 17 Agustus. Tahap kedua akan digelar pada Oktober hingga Desember,” kata Khofifah.

Program pemutihan ini bukan hal baru. Pemprov Jatim secara rutin menggelarnya setiap tahun sebagai bentuk komitmen meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran pajak.

Tahun lalu, program serupa diselenggarakan pada Oktober dan berlangsung selama dua bulan dengan antusiasme masyarakat yang cukup tinggi.

Adapun bentuk keringanan yang diberikan tahun ini meliputi:

  1. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, yakni untuk penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
  2. Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.
  3. Penghapusan pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu.
  4. Bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun-tahun sebelumnya.

Kebijakan ini diyakini tak hanya memberi keringanan finansial, tetapi juga menjadi bagian dari strategi Pemprov untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui perbaikan kepatuhan pajak secara berkelanjutan.

“Ini adalah bentuk nyata hadirnya negara dalam memahami situasi ekonomi warganya. Semoga bisa dimanfaatkan sebaik mungkin,” pungkas Khofifah. (ima/sip)

131

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini